-->

Aturan Gres Seragam Pns 2019 | Surat Edaran Kemendagri Nomor 025/4660/Sj

Aturan Seragam gres Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN Tahun 2019 menurut Surat edaran Kemendagri Nomor 025/4660/SJ ihwal Tertib penggunaan Pakai Dinas dan Atribut. Salah satunya khusus Hari hari kamis, pakaian ASN / PNS diwajibkan memakai pakaian serba hitam.

Aturan Seragam gres Pegawai Negeri Sipil  Aturan Baru Seragam PNS 2019 | Surat Edaran Kemendagri Nomor 025/4660/SJ

Dikeluarkannya surat edaran ihwal Pakaian Dinas PNS Tahun 2019 ini merupakan langkah kemendagri dalam meningkatkan ketertiban, disiplinan, keseragaman dan kerapihan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

Pegawai Negeri Sipil, Baik yang bekerja di pemerintah Pusat dan Pemda wajib memperhatikan poin-poin penting yang tertuang dalam surat edaran berikut ini :

Poin Penting pertama menjelaskan bahwa Penggunaan pakaian dinas seluruh PNS tetap mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 ihwal Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 ihwal Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, dengan memakai mutz dan atribut yang telah diatur.

Poin Penting Kedua Diatur ihwal pelaksanaan upacara/apel semoga PNS yang tidak mematuhi ketentuan tersebut dikumpulkan dalam satu barisan tersendiri, masing-masing atasan mengingatkan jajaran di bawahnya dan memperlihatkan pembinaan.

Poin Penting Ketiga Ini yang yang paling penting yaitu : khusus pada hari kamis memakai pakaian baju dan celana/rok warna hitam.

Poin Penting Keempat Pengaturan penggunaan tanda bintang dan melati akan ditetapkan segera sambil menunggu diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri ihwal Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Selengkapnya berikut yaitu Link download Surat Edaran Kemendagri Nomor 025/4660/SJ. Kamu dapat mengambil filenya melalui TAUTAN PDF INI.

Demikianlah isu seragam gres PNS 2019. Semoga saja hukum gres ini dapat dilaksanakan oleh seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Seluruh Indonesia. Jika bermanfaat silahkan melalui tombol dibawah. Semoga diindahkan.

0 Response to "Aturan Gres Seragam Pns 2019 | Surat Edaran Kemendagri Nomor 025/4660/Sj"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel