Daftar Sekolah Pelaksana Mapel Informatika Tahun Pelajaran 2019/2020
Berdasarkan surat edaran dirjen pendidikan dasar dan sekolah NOMOR: 5901/D/KR/2019 ihwal kesiapan sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA) dalam menerapkan informatika sebagai mata pelajaran pada tahun pelajaran 2019/2020, berikut ialah beberapa info penting terkait dengan Kesiapan Sekolah dalam pelaksaannya nanti.
Sebelum menuju info ihwal daftar SMP dan Sekolah Menengan Atas Pelaksana Mapel Informatika, viter akan menuliskan secara lengkap isi dari surat edaran tersebut sehingga bica dibaca serta dipahami oleh bapak dan ibu guru.
Tujuan pemerintah mengeluarkan surat edaran ini ialah memetakan kesiapan SMP (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) untuk menerapkan mata pelajaran informatika dalam acara helajar-mengajar pada tahun pelajaran 2019/2020, pemerintah tempat sesuai kewenangannya perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. SMP dan Sekolah Menengan Atas yang sanggup melaksanakan informatika sebagai mata pelajaran pada tahun pelajaran 2019/2020 memenuhi kriteria berikut:
a. Sekolah mempunyai guru dengan kompetensi dan kualifikasi sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran I Surat Edaran ini.
b. Sekolah mempunyai sarana dan prasarana sesuai ketentuan dalam Lampiran II Surat Edaran ini.
2. Tahapan penetapan dan pelaksanaan informatika sebagai mata pelajaran pada tahun pelajaran 2019/2020 adalah:
a. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan identifikasi terhadap data guru serta sarana dan prasarana sekolah yang memenuhi syarat pada angka 1 menurut Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
b. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan hasil identifikasi pada angka 2 karakter a kepada dinas pendidikan terkait.
c. Dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota sesuai kewenangannya melaksanakan verifikasi kesiapan sekolah sesuai daftar sekolah pada Lampiran III Surat Edaran ini.
d. Dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota sesuai kewenangannya memberikan hasil verifikasi berupa daftar sekolah yang telah memenuhi kriteria pada angka 1 dengan memakai format sesuai Lampiran III Surat Edaran ini, kepada Direktorat Pembinaan SMP dan Direktorat Pembinaan SMA, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
e. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memutuskan sekolah pelaksana mata pelajaran informatika menurut data hasil verifikasi oleh dinas pendidikan.
f. Guru dan sekolah yang ditetapkan mengikuti training yang diselenggarakan atau dikoordinasikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
3. Selengkapnya ihwal Pedoman implementasi muatan/mata pelajaran informatika sanggup diunduh pada laman https://litbang.kemdikbud.go.id/
4. Bagi sekolah yang belum ditetapkan sebagai sekolah pelaksana mata pelajaran informatika pada tahun pelajaran 2019/2020 sanggup mempersiapkan diri dengan melaksanakan banyak sekali acara terkait muatan informatika
KUALIFIKASI DAN KOMPETENSI GURU INFORMATIKA
Ketentuan guru mata pelajaran Informatika ditandai dengan kepemilikan akta pendidik guru informatika dengan kualifikasi akademik sebagai berikut:
- Lulusan Program Sarjana Kependidikan terkait komputasi; atau
- Lulusan Program Sarjana Nonkependidikan terkait komputasi yang memenuhi persyaratan sebagai guru.
Program studi rumpun komputasi terdiri atas ilmu komputer, sistem informasi, informatika, teknik komputer, teknologi informasi, dan administrasi informatika, atau yang ditetapkan oleh pemerintah.
Guru yang telah mempunyai akta pendidik Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi (KKPI), Teknik Komputer Jaringan (TKJ), atau Multimedia (MM), dan yang selama ini mengampu Bimbingan TIK sanggup mengampu informatika dengan syarat mempunyai kualikasi akademik sebagaimana disebut di atas. Guru tersebut wajib meningkatkan kompetensi sebagai guru informatika
SARANA DAN PRASARANA SEKOLAH PELAKSANA MAPEL INFORMATIKA
Sarana dan prasarana yang wajib disediakan oleh sekolah untuk menyelenggarakan mata pelajaran Informatika sebagai berikut:
- komputer (PC, laptop, tablet atau piranti yang lebih sederhana);
- jaringan lokal;
- aplikasi perkantoran; dan
- aplikasi pendukung sesuai dengan kebutuhan, contohnya aplikasi untuk mencar ilmu pemrograman.
Selain ketersediaan sarana dan prasarana tersebut di atas, sekolah disarankan melengkapi dengan:
- laboratorium komputer;
- jaringan internet;
- Leaming Management System (LMS);
- kit pendukung praktikum informatika; dan
- dokumen tata kelola dan rencana strategis sistem teknologi dan info sekolah.
Sarana dan prasarana untuk pembelajaran informatika yang digunakan oleh sekolah, guru, maupun penerima didik harus memakai perangkat lunak yang legal (freeware atau berlisensi).
SMP dan Sekolah Menengan Atas Pelaksana Mata Pelajaran Informatika
Selengkapnya viter akan bagikan Daftar Nama SMP dan Sekolah Menengan Atas Pelaksana Mata pelajaran Informatika Tahun pelajaran 2019/2020 seluruh provinsi dan kabupaten di Indonesia.
Untuk lebih terang dan gampang mencari nama-nama SMP dan Sekolah Menengan Atas di daerahmu silahkan download lampiran III surat edaran ihwal sekolah Pelaksana Mapel Informatika Tahun Pelajaran 2019/2020 melalui link berikut. Semoga bermanfaat.
Demikianlah info ihwal Daftar SMP dan Sekolah Menengan Atas Pelaksana Mapel Informatika Tahun Pelajaran 2019/2020 yang sanggup viter bagikan melalui blog guru-id ini. Sampai jumpa di postingan berikutnya.
0 Response to "Daftar Sekolah Pelaksana Mapel Informatika Tahun Pelajaran 2019/2020"
Post a Comment