Dokumen Dan Data Yang Harus Disiapkan Pada Aplikasi Dapodik Versi 2020
Aplikasi Dapodikdasmen 2020 diperkirakan akan dirilis pada Awal Bulan Agustus mendatang. Beberapa Fitur gres pada pembaharuan aplikasi dapodik versi 2020 mengharuskan operator sekolah harus menyiapkan beberapa dokumen dan data pendukung dalam pengisiannya. Adapun dokumen data data yang harus dipersiapkan yaitu sebagai berikut :
A. SARANA PRASARANASeiring pemanfaatan data Sarana dan Prasarana (Sarpras) untuk kegiatan pendidikan, kebutuhan informasi Sarpras semakin berkembang. Pembaruan data Sarpras dibutuhkan sanggup mendukung penilaian dan perumusan kebijakan serta transaksional yang memakai data Sarpras. Pembaruan pada data Sarpras ini paling signifikan. Data Sarpras akan lebih dirinci dan dibagi dalam tiga submenu, yaitu:
1. Tanah & bangunanPendataan Sarpras yang sebelumnya mendata ruangan-ruangan yang ada di sekolah sekarang akan lebih berkembang. Sekolah dibutuhkan sanggup menawarkan informasi pelengkap berupa data tanah serta bangunan yang dipakai oleh ruangan tersebut.
• TanahData tanah yang sebelumya ada pada sajian sekolah, sekarang akan berpindah pada sajian Sarpras. Selain data luas tanah yang telah diisi sebelumnya, informasi terkait tanah dibutuhkan sanggup memuat ukuran serta dokumen kepemilikan.
• BangunanData bangunan akan dikelompokkan menurut lokasi tanah. Pada data bangunan dibutuhkan sanggup memuat informasi jumlah lantai pada sebuah bangunan, kepemilikan, serta ukuran setiap komponen bangunan.
2. RuangMenu Ruang memuat data prasarana pada aplikasi versi sebelumnya. Pada sajian ruang data akan dikelompokkan menjadi beberapa ruang utama dan ruang penunjang. Data ruang akan terhubung dengan data bangunan, dimana dibutuhkan akan diketahui jumlah ruangan pada sebuah bangunan. Selain informasi kondisi ruang, informasi pelengkap yang dibutuhkan diisi dari sekolah yaitu ukuran dari setiap komponen bangunan.
3. Alat, Angkutan dan BukuMenu ini berisi data sarana yang dikelompokkan menjadi 3 komponen utama yaitu:
• Alat Menu alat berisi data peralatan pendidikan yang berada pada setiap ruang. Data ini dikelompokkan menurut jenis alat dan dibutuhkan diketahui berapa jumlah dan kondisi alat di setiap ruang. • AngkutanPembaruan data sarana salah satunya yaitu pendataan data angkutan. Data angkutan berisi data kendaraan-kendaraan yang dipakai untuk operasional sekolah. Informasi yang diminta yaitu berupa jenis angkutan serta kepemilikan dan dokumen kendaraan.
• BukuReferensi buku baik jenis buku teks dan buku non-teks semakin diperkaya. Sekolah dibutuhkan sanggup mengisi dengan lengkap informasi buku, jumlah, status kelaikan serta lokasi buku berada.
B. PESERTA DIDIKPembaruan selanjutnya pada sajian Peserta Didik, yaitu ada penambahan atribut gres dan mengingatkan kembali informasi terkait mekanisme mutasi dan kelulusan.
1. Nomor Kartu Keluarga (KK)Sekolah untuk segera melaksanakan sosialisasi supaya penerima latih mempersiapkan data Nomor Kartu Keluarga (KK).
2. Peserta Didik Tidak LulusSesuai informasi sebelumnya bahwa proses kelulusan untuk penerima latih tingkat akhir, yaitu kelas 6, 9 dan 12 akan dilakukan oleh Admin Dapodik Pusat secara otomatis oleh sistem. Bagi penerima latih yang tidak lulus, mekanisme yang harus dilakukan oleh sekolah yaitu berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk membatalkan status kelulusan data penerima latih yang tidak lulus tersebut melalui Manajemen Dapodikdasmen untuk Dinas Pendidikan.
3. Peserta Didik MutasiUntuk penerima latih yang mutasi ke sekolah lain pada semester 1 Tahun Ajaran 2019/2020 ini, proses mutasi pada Dapodik dilakukan sesudah Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020 dirilis dan sudah melaksanakan sinkronisasi dengan versi gres tersebut. Hal ini dilakukan untuk memudahkan proses pemetaan siswa mutasi ke dalam rombel.
C. GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (GTK)Pembaruan selanjutnya yaitu pada sajian GTK, yaitu adanya penambahan atribut gres berupa:
1. Nomor Kartu Keluarga (KK)Sekolah untuk segera melaksanakan sosialisasi supaya GTK mempersiapkan data Nomor Kartu Keluarga (KK).
2. Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS)Penambahan atribut nomor KK dan NUKS ini dilakukan untuk mengakomodasikan kebutuhan para pemangku kepentingan untuk melaksanakan evaluasi, pelatihan GTK serta perumusan kebijakan serta mendukung transaksional GTK berbasis data Dapodik.
sumber: http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/berita/persiapan-dokumen-dan-data-untuk-aplikasi-dapodikdasmen-versi-2020
0 Response to "Dokumen Dan Data Yang Harus Disiapkan Pada Aplikasi Dapodik Versi 2020"
Post a Comment