Menpan Terbitkan Surat Edaran Kebutuhan Cpns & P3k Tahun 2019
Selengkapnya guru-id bagikan salinan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/617/M.SM.01.00/2019 terkait perihal pengadaan ASN Tahun 2019. Semoga dengan membacanya masyarakat khususnya pembaca blog ini percaya bahwa info ini benar.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 dinyatakan bahwa setiap instansi Pusat dan Daerah wajib melakukan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja yang balasannya ditetapkan dalam dokumen Peta Jabatan, yang antara lain berisi kebutuhan ASN untuk 5 (lima) tahun, dan diperinci untuk setiap tahun. Dokumen Peta Jabatan dimaksud ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya secara teknis diinput ke dalam aplikasi e-Formasi paling lambat selesai Mei 2019.
Menindaklanjuti ketentuan tersebut di atas, Menteri PANRB telah memutuskan Keputusan Nomor 12 Tahun 2019 perihal Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2019. Keputusan Menteri PANRB tersebut secara sedikit demi sedikit dalam rangka memenuhi kebutuhan ASN guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien. Khusus untuk Pemerintah Daerah, proposal kebutuhan ASN tahun 2019 harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam APBD dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar. Usulan untuk jabatan pelaksana harus berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 41 Tahun 2018 perihal Nomenklatur Jabatan Pelaksana, dan untuk jabatan fungsional diprioritaskan pada jenjang andal pertama, terampil, serta masih dimungkinkan untuk jenjang pemula. Adapun hal-hal yang harus diperhatikan dalam memberikan proposal kebutuhan gugusan sebagai berikut:
Jumlah Quota CPNS dan P3K Tahun 2019
1. Pemerintah Pusat
Usulan kebutuhan menurut peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK (dilampirkan), dan jumlah PNS yang memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2019, serta kesediaan anggaran untuk latsar bagi CPNS, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Alokasi untuk CPNS 50% dan PPPK 50% diprioritaskan untuk satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak menerima alokasi komplemen pegawai baru.
b. Instansi sanggup mengusulkan kebutuhan jabatan fungsional yang sanggup diisi dari PPPK dengan memberi kesempatan kepada pegawai non PNS yang ketika ini masih aktif bekerja secara terus menerus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pemerintah DaerahUsulan kebutuhan menurut peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK (dilampirkan), dan memperhatikan jumlah PNS yang memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2019, rasio jumlah penduduk dengan PNS, luas wilayah serta melampirkan surat pernyataan kesediaan anggaran honor dan latsar bagi CPNS, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Alokasi CPNS 30% dan PPPK 70% diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pada satuan/unit kerja di tempat terpencil, tertinggal, dan terluar dengan memberi kesempatan kepada pegawai non PNS yang ketika ini masih aktif bekerja secara terus menerus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Diutamakan bagi satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak menerima alokasi komplemen pegawai baru.
Perlu kami sampaikan pula bahwa proposal kebutuhan yang telah diinput ke dalam aplikasi e-Formasi supaya dicetak dan disampaikan secara resmi kepada Menteri PAN R B dan Kepala BKN dengan cara diunggah dalam format file pdf pada sajian “unggah proposal formasi” yang terdapat dalam aplikasi e-Formasi, paling lambat ahad ke-2 bulan Juni 2019. Apabila Saudara belum memberikan proposal hingga dengan ahad ke-2 bulan Juni 2019, kami nyatakan K/L/Pemda yang Saudara pimpin tidak melakukan pengadaan ASN Tahun 2019.
Demikian info yang sanggup kami sampaikan, atas perhatian dan kolaborasi Saudara kami ucapkan terima kasih.
FILE LENGKAP Surat edaran menpan perihal pengadaan ASN tahun 2019 DALAM FORMAT PDF diatas Silahkan download melalui ======>LINK BERIKUT<======
Demikian info perihal Surat Edaran Menpan Tentang Pengadaan ASN tahun 2019 yang sanggup kami sharekan semoga bermanfaat.
0 Response to "Menpan Terbitkan Surat Edaran Kebutuhan Cpns & P3k Tahun 2019"
Post a Comment