MULAI TAHUN 2020 PEMERINTAH MENGALOKASIKAN DAU UNTUK PENGGAJIAN PPPK
Banyak pemerintah daerah
yang pesimistis untuk melakukan rekrutmen PPPK (P3K) atau Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja, pasalnya berdasarkan Pasal 101 ayat (3) UU Nomor 5
tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dinyatakan bahwa Gaji PPPK dibebankan
pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk PPPK di Instansi Pusat
dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (
0 Response to "MULAI TAHUN 2020 PEMERINTAH MENGALOKASIKAN DAU UNTUK PENGGAJIAN PPPK"
Post a Comment