-->

PERANGKAT – INSTRUMEN AKREDITASI SLB SKH (SDLB SMPLB dan SMALB)










Perangkat
– Instrumen Akreditasi SLB SKH (Sekolah Dasar Luar Biasa SDLB, Sekolah
Menengah Pertama Luar Biasa SMPLB, dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa SMALB) ditetapkan
berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 394/P/2019 Tentang
Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah
Pertama Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa.



0 Response to "PERANGKAT – INSTRUMEN AKREDITASI SLB SKH (SDLB SMPLB dan SMALB)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel