-->

Permendikbud No 16 Tahun 2019 | Perubahan Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik

Permendikbud nomor 16 tahun 2019 merupakan perubahan terbaru perihal Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidikdan SMK. Pada lampiran peraturan ini tertuang Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran Yang Diampu Dengan Sertifikat Pendidik jenjang TK, SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan SMK.

gambar permendikbud nomor 16 tahun 2019

Guru yang mempunyai akta pendidik selain akta pendidik guru kelas TK, sanggup pindah dan mengajar di Taman Kanak-kanak sebagai guru kelas Taman Kanak-kanak apabila mempunyai kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGTK, PGPAUD, atau psikologi.

Guru yang bersertifikat pendidik selain bersertifikat pendidik guru kelas SD, sanggup pindah dan mengajar di SD sebagai guru kelas dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Guru bersertifikat pendidik Bahasa Inggris (157) yang mempunyai kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi.

2. Guru bersertifikat pendidik guru kelas Taman Kanak-kanak (020) yang mempunyai kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi.

3. Guru pada jenjang SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan atau sederajat yang telah mempunyai akta pendidik tertentu, apabila mempunyai kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi.

KONVERSI KODE SERTIFIKAT PENDIDIK PADA BIDANG STUDI/MATA PELAJARAN LAINNYA

Guru yang mempunyai isyarat akta pendidik 061 yang mengajar di sekolah dasar harus melaksanakan konversi dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Jika pada akta pendidik tercantum nama bidang studi/mata pelajaran tertentu, maka guru perlu melaksanakan konversi isyarat akta sesuai dengan bidang studi/mata pelajaran yang tercantum dalam akta pendidik; atau

2. Jika pada akta pendidik tidak tercantum nama bidang studi/mata pelajaran tertentu, maka isyarat akta dikonversikan menurut hasil verifikasi dokumen pendukung, yang disetujui oleh LPTK penerbit akta pendidik.

MEKANISME PENGAJUAN KONVERSI

Pengajuan konversi diusulkan oleh Guru kepada Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pengajuan konversi kepada LPTK penerbit akta pendidik tersebut melalui aplikasi Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG). Apabila konversi isyarat akta disetujui oleh LPTK, maka LPTK menerbitkan surat persetujuan konversi isyarat akta kepada Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya untuk diserahkan kepada guru yang bersangkutan.

Konversi Kode Sertifikat Pendidik pada Bidang Studi/Mata Pelajaran Lainnya

Guru yang mempunyai isyarat akta pendidik 125 yang mengajar di sekolah menengah pertama harus melaksanakan konversi dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Jika pada akta pendidik tercantum nama bidang studi/mata pelajaran tertentu, maka guru perlu melaksanakan konversi isyarat akta sesuai dengan bidang studi/mata pelajaran yang tercantum dalam akta pendidik; atau

b. Jika pada akta pendidik tidak tercantum nama bidang studi/mata pelajaran tertentu, maka isyarat akta dikonversikan menurut hasil verifikasi dokumen pendukung, yang disetujui oleh LPTK penerbit akta pendidik.

Berikut nama bidang studi/mata pelajaran dan isyarat sertifikasi yang sanggup dikonversi:

Seni Budaya 217
Keterampilan 227
Bahasa Jawa 746
Bahasa Madura 747
Bahasa Sunda 748
Bahasa Bali 750
Bahasa tempat lainnya 749

Selengkapnya perihal Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran Yang Diampu Dengan Sertifikat Pendidik Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan silahkan download permendikbud nomor 16 tahun 2019 melalui LINK BERIKUT, UNDUH PDF.

Demikianlah info perihal Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 perihal Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik yang sanggup viter share. Semoga bermanfaat.

0 Response to "Permendikbud No 16 Tahun 2019 | Perubahan Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel