-->

Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 I Ki Dan Kd Kurikulum 2013 Revisi Terbaru

Blog guru-id akan membuatkan permendikbud nomor 37 tahun 2019 perihal Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) k13 satuan pendidikan SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK. File akan admin share dalam format pdf sehingga bisa disimpan ke perangkat anda baik pc maupun HP.

Sahabat Guru. Pada tahun 2019 ini Pemerintah kembali mengubah Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD). Perubahan ini berlaku untuk semua mata pelajaran pada kurikulum 2013 SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas DAN Sekolah Menengah kejuruan . Sebelumnya kemendikbud juga telah menerbitkan Permendikbud no 35 dan 36 (akan kita bahas nanti. Selanjutnya perubahan perihal KI dan KD tertuang di dalam Permendikbud nomor 37 Tahun 2018 yang menggantikan permen yang usang ialah permendikbud nomor 24 tahun 2016. Dengan terjadinya perubahan ini, maka Seluruh KI dan KD yang ada pada rencana pelaksanaan Pembelajaran (RPP) otomatis harus di ubah menyesuaikan dengan yang baru.

GAMBAR PERMENDIKBUD NOMOR 37 TAHUN 2018

Untuk lebih jelasnya dengan perubahan tersebut bapak dan ibu guru bisa membaca permendikbud nomor 37 tahun 2018 dalam format pdf. Guru-id juga menuliskannya dibawah ini demi memperjelas informasi.

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37 TAHUN 2018 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 24 TAHUN 2016 TENTANG KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR PELAJARAN PADA KURIKULUM 2013 PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang   :   a.   bahwa untuk memenuhi kebutuhan dasar penerima didik    dalam mengembangkan  kemampuannya  pada  era digital, perlu menambahkan dan mengintegrasikan muatan informatika pada kompetensi dasar dalam kerangka dasar dan struktur kurikulum 2013 pada  jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
b.  bahwa  berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana  dimaksud dalam abjad a, perlu memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan perihal Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 perihal Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;

- 2 -


Mengingat            : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.       Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 perihal Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3.       Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan  (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496), sebagaimana telah beberapa kali  diubah,  terakhir  dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 perihal Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara  Republik  Indonesia  Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
4.       Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 perihal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 perihal Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 perihal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 192);
5.       Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
11 Tahun 2018 perihal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :      PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 24 TAHUN 2016 TENTANG KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR PELAJARAN PADA KURIKULUM 2013 PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH.

Pasal I
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 perihal Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 971) diubah sebagai berikut:

1.       Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) Pasal ialah Pasal 2A sebagai berikut:

Pasal 2A
(1)         Muatan informatika pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) sanggup dipakai sebagai alat pembelajaran dan/atau dipelajari melalui ekstrakurikuler dan/atau muatan lokal.
(2)         Mata    Pelajaran    Informatika               pada Sekolah Menengah                                     Pertama/Madrasah             Tsanawiyah (SMP/MTs) dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) dimuat dalam Kompetensi Dasar yang dipakai sebagai acuan pembelajaran.

2.       Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 perihal Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar

- 4 -


dan Pendidikan Menengah diubah dengan menambahkan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Informatika SMP/MTs pada nomor urut 60 dan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Informatika SMA/MA pada nomor urut 61 sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal II
Peraturan       Menteri      ini       mulai       berlaku       pada      tanggal diundangkan.

- 5 -


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan                                               Peraturan           Menteri           ini            dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Desember 2018


MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

TTD.


MUHADJIR EFFENDY

Adapun untuk melihat Kompetensi dasar (KD) dan kompetensi Inti (KI) pada pelajaran kurikulum 2013 revisi terbaru, silahkan download lampiran permendikbud nomor 37 tahun 2018 melalui tautan yang admin sematkan di bawah ini

LIHAT PERMENDIKBUD NOMOR 37 TAHUN 2018 BESERTA LAMPIRAN KI DAN KD, UNDUH

Jazakallahu khoir telah membaca postingan di blog guru-id yang berjudul permendikbud nomor 37 tahun 2018. Semoga bermanfaat dan menjadi referensi bagi guru Indonesia

0 Response to "Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 I Ki Dan Kd Kurikulum 2013 Revisi Terbaru"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel