PERPRES NOMOR 63 TAHUN 2019 TENTANG PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA
Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun
2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Peraturan ini berisi ketentuan
penggunaan Bahasa Indonesia serta kententuan hal-hal dan kegiatan yang harus atau
wajib menggunakan bahasa Indonesia.
Dalam Pasal 2 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 Tentang
Penggunaan Bahasa Indonesia terkait ketentuan
penggunaan Bahasa Indonesia
0 Response to "PERPRES NOMOR 63 TAHUN 2019 TENTANG PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA"
Post a Comment