Perpres Zonasi Guru Segera Diterbitkan | Baca Landasan Zonasi Pendidikan Berikut !
Kabar terkini bagi guru Indonesia terkait dengan Peraturan Presiden (Perpres) Tentang Zonasi Pendidikan. Insya allah akan guru-id informasikan melalui artikel berikut. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Percepatan Peningkatan Akses Dan Pemerataan Mutu Pendidikan Melalui Kebijakan Zonasi Pendidikan.
Beberapa landasan Sistem zonasi Pendidikan di Indonesia dijelaskan oleh kemendikbud. yaitu LANDASAN FILOSOFI, LANDASAN YURIDIS, dan Sosiologis.
Sistem Zonasi pendidikan sebagai kebijakan untuk peningkatan ekspansi Akses dan trigger upaya pemerataan mutu pendidikan.
Adapun berikut yaitu beberapa tujuan Pemanfaatan Zonasi Pendidikan berdasarkan kemendikbud :
1. Mendekatkan anak dengan Sekolah sehingga mendukung kegiatan PPK (Perpres 87/2017), Mengoptimalkan tri sentra pendidikan dalam tata kelola pendidikan
2. Menghilangkan label sekolah favorit dan unggulan dan mengakibatkan kondisi sekolah menjadi lebih heterogen
3. Menemukan lebih dini anak putus sekolah biar kembali bersekolah biar terwujud wajib berguru 12 tahun
4. Mendukung pemenuhan SPM oleh Pemda
Selengkapnya
download Landasan Kemendikbud mempercepat sistem Zonasi Pendidikan DI iNDONESIA, UNDUH
Dilansir dari kemendikbud.go.id, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengusulkan biar kebijakan zonasi pendidikan segera diatur ke dalam Peraturan Presiden (Perpres). Peningkatan aturan ini dimaksudkan untuk menghadirkan sinergi pembangunan pendidikan baik sentra maupun di daerah.
Untuk rotasi guru harus berdasarkan zona. Pembangunan sarana prasarana berdasarkan kebutuhan per zonanya. Nah, selama ini kita belum bisa petakan hal tersebut secara detil. Dengan sistem zonasi ini jadi lebih gampang mengetahui permasalahan dan menyelesaikannya," disampaikan Chatarina Muliana Girsang, Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Staf Ahli Mendikbud) bidang Regulasi pada Forum Merdeka Barat 9 (FMB9), di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Senin (1/7/2019).
"Yang kita atur ini lebih kepada sinkronisasi, kolaborasi, sinergi antar kementerian dan forum dan juga pemerintah daerah," tambahnya.
Chatarina mengungkapkan ketika ini Kemendikbud telah melaksanakan pembahasan intens dengan beberapa kementerian terkait. Seperti Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Keuangan, dan Kementerian Agama (Kemenag). "Dengan Perpres ini akan sanggup membantu pemerintah tempat untuk menerapkan zonasi," kata SAM Regulasi.
"Kita harapkan tahun ini Perpres selesai. Saat ini kita matangkan. Kita sudah bahas dengan Kemenkumham, Bappenas, Kemenag," kata Chatarina.
Menurut Chatarina, penerapan sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan pemantik awal. Untuk kemudian ditindaklanjuti dengan pemenuhan jumlah sekolah dan pemerataan infrastruktur, serta sarana dan prasarana. Kemudian pemenuhan, penataan, dan pemerataan guru. Dan mendorong integrasi pendidikan formal dengan nonformal, serta bantu-membantu sumber daya. "Kewajiban penyediaan saluran pada layanan pendidikan sebagai layanan dasar merupakan kiprah dan tanggung jawab pemerintah tempat yang diamanatkan pada Undang-Undang Pemerintah Daerah. Bahkan APBD itu harus diprioritaskan penggunaannya untuk pendidikan sebagai layanan wajib," jelasnya.
Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan
Landasan sosiologis yang mendasari penerapan kebijakan zonasi diantaranya yaitu adanya fakta ketimpangan atau kesenjangan pendidikan antardaerah. Kemudian belum meratanya kualitas dan kuantitas sekolah, khususnya dalam sarana prasarana dan guru. Dan diskriminasi dan ketidakadilan terhadap saluran dan layanan pendidikan sebagai layanan dasar yang wajib diberikan kepada semua warga negara.
"Sekolah negeri yang relatif murah lebih banyak dinikmati oleh anak dari keluarga mampu. Sementara banyak anak dari keluarga tidak bisa terancam putus sekolah. Angka putus sekolah kita masih cukup tinggi, ini dihentikan dibiarkan terus menerus," terang Staf Ahli bidang Regulasi.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antarlembaga, Heri Nurcahya Murni, mengajak semua pihak turut mengawasi kebijakan zonasi. Dibutuhkan komitmen aneka macam pihak untuk mewujudkan pendidikan yang merata dan berkualitas.
"Negara wajib hadir untuk menunjukkan pelayanan bidang pendidikan, dari PAUD (pendidikan anak usia dini), hingga dengan pendidikan menengah. Kemudian penerapan SPM (standar pelayanan minimal) pendidikan untuk menjamin tidak ada lagi warga negara usia sekolah yang tidak sekolah. Karena wajib berguru 12 tahun merupakan tekad kita bersama," tutur Heri Nurcahya Murni.
Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Hetifah Sjaifudian, mengungkapkan bahwa dewan perwakilan rakyat mendukung kebijakan zonasi biar bisa memperbaiki kualitas pendidikan di Indonesia.
"Prinsipnya setuju, zonasi menghilangkan sekolah favorit. Karena setiap warga negara Indonesia itu wajib mendapatkan pendidikan sebagai layanan dasar. Dan pemerintah wajib membiayainya, tapi dengan kualitas yang juga harus relatif sama," ungkap Hetifah.
Lebih lanjut, anggota legislatif dari tempat pemilihan Kalimantan Timur ini menyoroti perlunya komitmen anggaran pendidikan, khususnya di daerah. Menurut catatan Komisi X dewan perwakilan rakyat RI, gres 18 provinsi yang mengalokasikan anggaran pendidikan sebanyak 20 persen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Selama ini, anggaran pendidikan yang berasal dari sentra dipakai untuk memperbaiki tiga persoalan utama, di antaranya sarana dan prasarana, pengelolaan sekolah, dan ketersediaan dan peningkatan mutu guru.
Dijelaskan Hetifah, alokasi anggaran pendidikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah memenuhi amanat konstitusi sebesar minimal 20 persen. Namun, perlu diketahui masyarakat bahwa sebagian besar anggaran tersebut ditransfer ke daerah. Sementara Kemendikbud mendapatkan alokasi anggaran pendidikan sekitar 7 persen dari total 20 persen. Dan kecenderungannya semakin berkurang. "Jika disalurkan dengan sempurna dan baik, maka akan menghilangkan soal sekolah favorit dan tidak favorit itu," ujarnya.
Kebijakan zonasi merupakan kebijakan tata kelola pendidikan yang berkeadilan sosial sesuai amanat Pancasila sila ke-5, dan konstitusi mendorong pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) oleh pemerintah tempat (Pemda). "Kita akan sanggup meningkatkan daya saing Indonesia khususnya kualitas sumber daya insan melalui pendidikan," tutur Chatarina.
Kemudian, Staf Ahli Regulasi menjelaskan bahwa dengan sistem zonasi, pemerintah sanggup lebih gampang menemukan bawah umur putus sekolah biar terwujud wajib berguru 12 tahun. Dan yang tak kalah penting yaitu optimalisasi Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) melalui sinergi tripusat pendidikan, yakni sekolah/guru, keluarga/orang tua, dan lingkungan/masyarakat.
"Program penguatan pendidikan abjad akan lebih optimal. Karena kita melihat data-data kekerasan, kejahatan seksual, anak terkena narkoba itu angkanya cukup tinggi. Itu mendorong pemahaman kita bahwa salah satu yang wajib menunjukkan pendidikan abjad itu yaitu orang tua," "Jadi, jangan jauhkan bawah umur itu dari pengawasan orang bau tanah alasannya yaitu demi mengejar sekolah yang katanya favorit. Perlu ada cukup waktu bawah umur bertemu dengan orang tuanya," tambahnya.
Penegakan Aturan dan Pengawasan
Staf Ahli Mendikbud bidang Regulasi mengungkapkan cukup banyak pemerintah tempat yang melaksanakan penyimpangan terhadap penerapan aturan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) mengenai PPDB. "Hal ini mengakibatkan kebingungan masyarakat mengenai aturan PPDB. Kok tidak sama antara yang disosialisasikan dengan yang ditemui di lapangan," ujarnya.
Zonasi yang diterapkan Pemerintah Daerah juga tidak memperhitungkan daya tampung sekolah dengan jumlah anak yang lulus dari jenjang sebelumnya, imbuhnya.
Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Ahmad Su'adi, memberikan apresiasinya kepada Kemendikbud yang telah menerbitkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 pada bulan Desember 2018. Sehingga Pemerintah Daerah mempunyai waktu enam bulan untuk persiapan dan melaksanakan sosialisasi ke masyarakat. "Beberapa Kepala Daerah masih melaksanakan modifikasi sistem zonasi yang menyimpang dari tujuan utama sistem tersebut," katanya.
Penerapan kebijakan zonasi sebagai bentuk upaya peningkatan pemerataan saluran pendidikan yang berkeadilan hendaknya sanggup ditindaklanjuti Pemerintah Daerah dengan pemerataan akomodasi dan akses. "Yang penting kini ini biar persoalan terkait disinformasi dan tidak adanya peta zonasi biar segera diselesaikan. Tanpa harus mengubah sistem zonasinya sendiri," kata Ahmad Su'adi.
Ombudsman berharap biar koordinasi Kemendikbud dan Kemendagri semakin baik. Sehingga penerapan PPDB berbasis zonasi tidak lagi bermasalah. "Ini 'kan kegiatan pemerintah, bukan hanya Kemendikbud. Maka benar adanya Perpres, sehingga semua bisa terlibat," tutur Ahmad Su'adi.
Secara umum, Ombudsman memandang penerapan kebijakan sistem zonasi selama tiga tahun terakhir telah menurunkan jumlah praktik jual beli kursi/titipan serta pungutan liar di dunia pendidikan. Khususnya yang selama ini dilakukan di sekolah-sekolah yang dianggap unggulan atau favorit.
Hetifah Sjaifudian memandang Pemda, khususnya para Kepala Daerah sebagai kunci dalam penerapan kebijakan zonasi. Khususnya dalam pembuatan petunjuk teknis dan penetapan zona.
"Jika kita ingin sistem zonasi ini berjalan, diterima, dan berkelanjutan. Maka harus ada langkah-langkah cepat. Pertama, kita harus memastikan bahwa peraturan yang ada dilaksanakan secara tegas. Penegakkan hukumnya juga jelas," tegas Hetifah.
Apabila terdapat penyimpangan dan penyalahgunaan, maka harus ada penindakan yang tegas dan tidak pandang bulu. Baik itu menyangkut masyarakat, pejabat, dan aparat, tambah Wakil Ketua Komisi X dewan perwakilan rakyat RI ini.
"Kemendagri yang berperan menunjukkan hukuman kepada daerah, bukan Kemendikbud. Makanya jikalau ada Perpres, lebih terang contoh hukumnya, siapa berbuat apa. Dan sebetulnya bisa dilakukan insentif dan disinsentif," imbuh Hetifah.
Peta Zonasi Pendidikan
Kemendikbud telah memetakan 2.580 Zona di seluruh Indonesia
1. Acuan pada titik Lokasi Satuan Pendidikan SD, Sekolah Menengah Pertama dan SMA
2. Metode memakai Radius terdekat dengan Titik Pusat Zona pada masing jenjang yang memenuhi Akreditasi A atau B dan UN diatasrata-rata Nasional
Untuk melihat peta zonasi pendidikan seluruh provinsi di Indonesia silahkan saluran laman berikut : http://zonasi.data.kemdikbud.go.id/.
di halaman selanjutnya Masukkan NPSN Sekolah anda kemudian klik tombol cari. menyerupai penampakkan dibawah ini.
Selanjutnya akan tampil isu zona sekolah dan data tabular.
Demikianlah isu perihal sistem zonasi pendidikan indonesia. Jika perpres sudah terbit akan guru-id share melalui blog ini. Semoga bermanfaat.
0 Response to "Perpres Zonasi Guru Segera Diterbitkan | Baca Landasan Zonasi Pendidikan Berikut !"
Post a Comment