-->

PMK NOMOR 139 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN DANA BAGI HASIL, DAU, DAN DANA OTONOMI KHUSUS







Berdasarkan PMK Nomor 139 Tahun 2019 Tentang
Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), Dan Dana Otonomi Khusus,
ditegaskan bahwa Dana Transfer Umum (DTU) adalah dana yang dialokasikan dalam APBN
kepada Daerah untuk digunakan sesuai dengan kewenangan Daerah guna mendanai kebutuhan
daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, yang terdiri atas Dana Bagi
Hasil dan Dana Alokasi

0 Response to "PMK NOMOR 139 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN DANA BAGI HASIL, DAU, DAN DANA OTONOMI KHUSUS"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel