-->

Rotasi Guru Berbasis Zonasi | Kebijakan Gres Kemendikbud

 merupakan Penerapan kebijakan Baru kemendikbud tahun  Rotasi Guru Berbasis Zonasi | Kebijakan Baru Kemendikbud

Rotasi Guru Berbasis Zonasi merupakan Penerapan kebijakan Baru kemendikbud tahun 2019. Tujuannya yaitu Pemerataan Kualitas Pendidikan di Indonesia.

Dikutip dari website resmi kemendikbud dirjen gtk. kebijakan zonasi ini tidak hanya berkaitan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), tapi melalui kebijakan ini seluruh dilema pendidikan akan diselesaikan di masing-masing zona, termasuk pemerataan guru.

Seperti diungkapkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy yang sudah memastikan akan melaksanakan rotasi guru, khususnya di sekolah yang selama ini dianggap favorit. Dia berharap guru sanggup mendapatkan dengan lapang dada kalau terkena rotasi guna memastikan pemerataan pendidikan.

“Setelah siswa masuk, ada rotasi guru, terutama sekolah favorit. Dengan perkiraan di sana yang elok alasannya kinerja guru. Yang sekolah tidak elok sanggup guru yang bagus. Guru harus ikhlas. Saya minta kesediaannya,” ujarnya.

Rotasi guru ini akan dilakukan berbasis zonasi. Hal ini dimaksud seiring konsep zonasi yang diberlakukan dalam PPDB. Maksud rotasi guru dan PPDB berbasis zonasi guna menghilangkan adanya sekolah favorit dan nonfavorit. Dengan kata lain, melalui konsep zonasi inilah kualitas sekolah di Indonesia diperlukan akan merata, baik dari aspek pendidik maupun penerima didik.

Sementara itu Wakil Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Satriwan Salim menilai kebijakan Kemendikbud yang akan merotasi guru merupakan hal yang masuk akal dilakukan, dan ini sudah dilakukan sebelumnya. Namun, beliau mengingatkan supaya dari Kemendikbud melaksanakan penguatan koordinasi dengan pemerintah tempat (Pemda) supaya kebijakan tersebut sanggup berjalan efektif.

Sebab, kewenangan mengatur guru tolong-menolong menjadi milik pemkot/pemkab untuk tingkat SD dan SMP. Sementara itu, untuk tingkat SMA/SMK menjadi kewenangan pemprov. “Dari aturan, guru ini otoritas tempat yang ngatur. Guru itu punya pemda. Jangan hingga pemerintah sentra punya rencana tapi tempat nggak mau,” ujarnya.

Rotasi Guru Berbasis Zonasi Mendapat Dukungan

Kebijakan Kemendikbud yang akan melaksanakan rotasi demi pemerataan pendidikan di Indonesia menerima derma dari pemda. Seperti yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Malang usai lebaran akan merotasi semua guru SD dan Sekolah Menengah Pertama yang mencapai 285 orang.

Seperti disampaikan Kepala Dinas Pendidikan, Dra Zubaidah MM rotasi selepas Idulfitri nanti sanggup jadi dilakukan sesering mungkin. Atau sanggup dilakukan dalam kurun satu bulan hingga per tiga bulan sekali.

Menurutnya pemindahan guru ini bertujuan sebagai pemerataan tenaga kependidikan untuk tujuan pemerataan kualitas pendidikan. Dia pun mencontohkan guru yang elok di SMPN 1 akan dipindahkan untuk meningkatkan kualitas di Sekolah Menengah Pertama lain. ”Begitu juga yang kurang bagus. Biar kena dampak yang baik,” imbuh Zubaidah.

Lebih lanjut beliau menjelaskan pada April lalu, sebanyak 85 guru dan kepsek juga dimutasi dan ada yang di-rolling. Rincinya, sebanyak 46 guru dimutasi dan dipromosikan ke jenjang yang lebih tinggi. Sementara, 39 guru lainnya menerima mandat periodisasi.

Lalu pada bulan Mei, ada delapan guru yang menerima mutasi dan promosi. Kedelapan guru ini seluruhnya guru SD. Dia menyatakan, guru yang dirotasi ini juga menindaklanjuti rencana Wali Kota Malang Sutiaji yang siap me-rolling kepala sekolah favorit ke Sekolah Menengah Pertama yang kurang favorit.

”Ya masak kepseknya dipindah-pindah, gurunya tidak? Biar merata dan mewujudkan pemerataan pendidikan di Kota Malang khususnya,” jelasnya.

Perempuan yang karib disapa Ida menyatakan, perpindahan ini sanggup saja antarkecamatan atau dalam satu kecamatan yang SD-nya banyak. Rolling-nya juga di wilayah tersebut. Namun sistematika mutasi nanti masih akan dibahas. ”Pokoknya harus sama-sama mencicipi yummy dan tidak enaknya,” ujarnya.

sumber Rotasi Guru Berbasis Zonasi : https://gtk.kemdikbud.go.id/read-news/rotasi-guru-untuk-pemerataan-kualitas-pendidikan-di-indonesia

0 Response to "Rotasi Guru Berbasis Zonasi | Kebijakan Gres Kemendikbud"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel