-->

UNDANG-UNDANG – UU NOMOR 14 TAHUN 2019 TENTANG PEKERJA SOSIAL










Undang-Undang
– UU Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial, diterbitkan
dengan pertimbangan: 1) bahwa negara bertanggung jawab untuk melindungisegenap
bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia yang dilakukan melalui penyelenggaraan kesejahteraan
sosial; 2) bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial saat ini belum optimal
dan

0 Response to "UNDANG-UNDANG – UU NOMOR 14 TAHUN 2019 TENTANG PEKERJA SOSIAL"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel