UNDANG-UNDANG – UU NOMOR 14 TAHUN 2019 TENTANG PEKERJA SOSIAL
Undang-Undang
– UU Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial, diterbitkan
dengan pertimbangan: 1) bahwa negara bertanggung jawab untuk melindungisegenap
bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia yang dilakukan melalui penyelenggaraan kesejahteraan
sosial; 2) bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial saat ini belum optimal
dan
0 Response to "UNDANG-UNDANG – UU NOMOR 14 TAHUN 2019 TENTANG PEKERJA SOSIAL"
Post a Comment