-->

INFO UNTUK BENDAHARA BOS: BATAS PEMBELIAN BARANG YANG TIDAK DIPUNGUT PPH PASAL 22 YANG SEMULA RP1.000.000,- DINAIKKAN MENJADI RP2.000.000





Terdapat dua perubahan penting dengan dikelurakannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain. Perubahan tersebut adalah:

Baca Juga




batas pembelian barang yang tidak dipungut PPh Pasal 22 yang semula Rp1.000.000,- dinaikkan

Related Posts

0 Response to "INFO UNTUK BENDAHARA BOS: BATAS PEMBELIAN BARANG YANG TIDAK DIPUNGUT PPH PASAL 22 YANG SEMULA RP1.000.000,- DINAIKKAN MENJADI RP2.000.000"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel