INFO UNTUK BENDAHARA BOS: BATAS PEMBELIAN BARANG YANG TIDAK DIPUNGUT PPH PASAL 22 YANG SEMULA RP1.000.000,- DINAIKKAN MENJADI RP2.000.000
Terdapat dua perubahan penting dengan dikelurakannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain. Perubahan tersebut adalah:
Baca Juga
batas pembelian barang yang tidak dipungut PPh Pasal 22 yang semula Rp1.000.000,- dinaikkan
0 Response to "INFO UNTUK BENDAHARA BOS: BATAS PEMBELIAN BARANG YANG TIDAK DIPUNGUT PPH PASAL 22 YANG SEMULA RP1.000.000,- DINAIKKAN MENJADI RP2.000.000"
Post a Comment