-->

RASIO PENETAPAN PAJAK PENGHASILAN (PPH 21) DI INDONESIA TIDAK BALANCE DENGAN STRUKTUR GAJI POKOK PNS





Terhitung
mulai 1 Januari 2011, pemerintah memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010. Peraturan Pemerintah tersebut antara lain
mengatur mengenai pemotongan pajak penghasilan PPh Pasal 21 atas penghasilan
berupa honor  atau imbalan lain yang dibebankan kepada APBN/APBD yang
diterima oleh PNS Golongan III atau TNI/POLRI berpangkat Perwira Muda. Yang
menjadi pembeda dari peraturan

0 Response to "RASIO PENETAPAN PAJAK PENGHASILAN (PPH 21) DI INDONESIA TIDAK BALANCE DENGAN STRUKTUR GAJI POKOK PNS"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel