SURAT EDARAN MENDIKBUD TENTANG PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI REGULER TAHUN 2014 DAN KURANG BAYAR TUNJANGAN PROFESI TAHUN 2010-2013 HARUS DIBAYARKAN PALING LAMBAT 30 APRIL 2014
Kemdikbud telah mengeluarkan
surat edaran kepada seluruh Bupati dan Wali Kota tentang pembayaran Tunjangan
Profesi Guru Reguler atau pembayaran tunjangan profesi triwulan 1 tahun 2014 dan
kurang bayar tunjangan profesi tahun 2010-2013 harus dibayarkan paling lambat 30 April 2014. Isi surat edaran tersebut
selengkapnya sebagai berikut
Dengan terbitnya :
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor
0 Response to "SURAT EDARAN MENDIKBUD TENTANG PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI REGULER TAHUN 2014 DAN KURANG BAYAR TUNJANGAN PROFESI TAHUN 2010-2013 HARUS DIBAYARKAN PALING LAMBAT 30 APRIL 2014"
Post a Comment