-->

SEKOLAH YANG BUKAN RINTISAN K13 NAMUN TETAP MELANJUTKAN IMPLEMENTASI K13, SKTP-NYA TERANCAM TIDAK DITERBITKAN






Berdasarkan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 tahun 2014, tentang Pemberlakuan
Kurikulum 2006 dan 2013, bahwa bagi sekolah yang telah melaksanakan Kurikulum
2013 selama 3 semester dapat melanjutkan menggunakan Kurikulum 2013, bagi yang
baru menerapkan 1 semester kembali menggunakan Kurikulum 2006.


Untuk memfasilitasi
peraturan tersebut Admin Dapodikdas telah menerbitkan

0 Response to "SEKOLAH YANG BUKAN RINTISAN K13 NAMUN TETAP MELANJUTKAN IMPLEMENTASI K13, SKTP-NYA TERANCAM TIDAK DITERBITKAN"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel