-->

MULAI TAHUN 2016/2017 SEMUA SEKOLAH WAJIB MEMBENTUK GUGUS TUGAS PENCEGAHAN TINDAK KEKERASAN DI SEKOLAH








Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah melakukan langkah nyata dalam
upaya mencegah tindak aksi kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak 



Caranya
dengan menggalakkan pembentukan gugus tugas pencegahan tindak kekerasan di
sekolah. Khususnya yang berpotensi menjadikan siswa korban. 



'’Sekarang
masih banyak sekolah yang belum membentuk gugus tugas itu,’’ jelas

0 Response to "MULAI TAHUN 2016/2017 SEMUA SEKOLAH WAJIB MEMBENTUK GUGUS TUGAS PENCEGAHAN TINDAK KEKERASAN DI SEKOLAH"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel