PERMENDAGRI NOMOR 110 TAHUN 2016 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Baca Juga
Menurut Peraturan Menteri
Dalam Negeri - Permendagri Nomor 110
Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Badan Permusyawaratan Desa
lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil
dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
0 Response to "PERMENDAGRI NOMOR 110 TAHUN 2016 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA"
Post a Comment