-->

PERMENDAGRI NOMOR 110 TAHUN 2016 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA






Baca Juga




Menurut Peraturan Menteri
Dalam Negeri - Permendagri Nomor 110
Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Badan Permusyawaratan Desa
yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah
lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil
dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.




Related Posts

0 Response to "PERMENDAGRI NOMOR 110 TAHUN 2016 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel