-->

PERMENPAN RB NOMOR 28 TAHUN 2018 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT









Menurut Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional
Penggerak Swadaya Masyarakat dinyatakan bahwa yang dimaksud Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat adalah jabatan yang mempunyai ruang 
lingkup,  tugas, tanggung jawab,
wewenang, dan hak untuk melaksanakan pemberdayaan  masyarakat 
desa  melalui  penggerakan keswadayaan  masyarakat 
untuk  mencapai  kemandirian

0 Response to "PERMENPAN RB NOMOR 28 TAHUN 2018 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel