-->

UU NO. 9 TAHUN 2018 (UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2018)









Menurut UU No. 9 Tahun 2018 (Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018), Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar
oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak
langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh
negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan
pemerintah

0 Response to "UU NO. 9 TAHUN 2018 (UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2018)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel