-->

JUKNIS PENGGUNA APLIKASI SIRUP (APLIKASI SISTEM INFORMASI RENCANA UMUM PENGADAAN)






Baca Juga




Keputusan Deputi Bidang
Momtoring-Evaluasi Dan Pengembangan Sistem Informasi Nomor 26 Tahun 2018
Tentang Juknis / Tata Cara Penggunaan
Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), diterbitkan untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (6) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
BaranglJasa Pemenntah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemenntah.

Related Posts

0 Response to "JUKNIS PENGGUNA APLIKASI SIRUP (APLIKASI SISTEM INFORMASI RENCANA UMUM PENGADAAN)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel