-->

PERMENDIKBUD NOMOR 30 TAHUN 2019 TENTANG PENGUTAMAAN FILM INDONESIA DAN PENGUTAMAAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA DALAM NEGERI








Permendikbud
Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Pengutamaan Film Indonesia dan Pengutamaan Penggunaan
Sumber Daya Dalam Negeri, diterbikan dengan petimbangan bahwa  untuk 
melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat 
(3) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pengutamaan Film Indonesia dan
Pengutamaan Penggunaan Sumber

0 Response to "PERMENDIKBUD NOMOR 30 TAHUN 2019 TENTANG PENGUTAMAAN FILM INDONESIA DAN PENGUTAMAAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA DALAM NEGERI "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel