PERMENPAN RB NOMOR 17 TAHUN 2019 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBAKARAN
Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Analis Kebakaran, diterbitkan sebagai regulasi dalam rangka pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai
Negeri Sipil yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang suburusan kebakaran dan penyelamatan.
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Jabatan
0 Response to "PERMENPAN RB NOMOR 17 TAHUN 2019 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBAKARAN"
Post a Comment