-->

PMK NOMOR 130 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) FISIK

















Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.07/2019
Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, yang dimaksud Dana Alokasi
Khusus (DAK) Fisik adalah dana  yang dialokasikan
dalam Anggaran Pendapatan dan 
Belanja  Negara  kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu
mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan

0 Response to "PMK NOMOR 130 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) FISIK"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel