PMK NOMOR 130 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) FISIK
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.07/2019
Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, yang dimaksud Dana Alokasi
Khusus (DAK) Fisik adalah dana yang dialokasikan
dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu
mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan
0 Response to "PMK NOMOR 130 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) FISIK"
Post a Comment