Beasiswa S2 Bagi Guru Dan Calon Pengawas Madrasah Tahun 2019
Kualitas dan profesionalisme guru dan tenaga kependidikan (calon pengawas madrasah) mempunyai bantuan besar bagi keterjaminan proses pendidikan yang bermutu di lingkungan madrasah, alasannya ialah melalui kinerja merekalah layanan akademik dan administratif pendidikan sanggup dilakukan secara optimal. Iklim birokrasi akademik yang aman tentu akan berimplikasi eksklusif bagi tumbuhnya kreatifitas dan produktifitas civitas madrasah
Untuk itulah, dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah memperlihatkan kesempatan kepada para guru dan tenaga kependidikan (calon pengawas) untuk memperoleh Program beasiswa ke jenjang strata-2 pada perguruan tinggi dalam negeri.
Program beasiswa Strata-2 bagi Guru dan Calon Pengawas Madrasah ialah aktivitas pemberian penghargaan bagi guru dan calon pengawas madrasah yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah pada Perguruan Tinggi yang ditetapkan sebagai kawan penyelenggara.
Program beasiswa Strata -2 ini bersifat sementara dan terbatas yang akan diberikan selama mengikuti pendidikan jenjang dalam jangka waktu 2 tahun atau 4 semester.
Guru yang mengikuti aktivitas yang bersangkutan dibebaskan dari kiprah pokoknya sebagai guru selama 2 tahun (4 semester) dan kembali lagi menjalankan kiprah pokoknya sehabis aktivitas selesai.
Juknis Program Beasiswa S2 Bagi Guru Dan Calon Pengawas Madrasah Tahun Anggaran 2019
Tujuan umum aktivitas ini ialah untuk meningkatkan mutu, kompetensi dan profesionalisme Guru dan Tenaga Kependidikan (Calon Pengawas Madrasah) di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Adapun tujuan khusus aktivitas ini adalah:
a. Memperluas jalan masuk bagi para guru madrasah dan calon pengawas madrasah untuk sanggup mengikuti pendidikan pascasarjana dalam upaya pemenuhan kualifikasi dan kompetensi akademik sebagai tenaga pengajar dan pengawas di madrasah.
Memperluas jalan masuk bagi Tenaga Kependidikan (Calon Pengawas) di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam untuk sanggup mengikuti pendidikan pascasarjana dalam upaya peningkatan efektifitas dan produktifitas supervisi akademik dan manajerial pengelolaan madrasah.
c. Meningkatkan mutu akademik para guru dan kinerja tenaga kependidikan (calon pengawas madrasah) dalam menjalankan kiprah profesinya.
d. Membantu guru madrasah dan calon pengawas madrasah dalam pemenuhan kebutuhan tenaga pengajar dan tenaga kependidikan, baik dari aspek kualitas maupun kuantitas sesuai persyaratan pendidikan madrasah yang berkualitas dan berstandar nasional;
e. Mendorong terselenggaranya pembelajaran di madrasah biar lancar, terkoordinasi dengan baik, dan akuntabel.
Sasaran aktivitas adalah:1. Guru PNS Kementerian Agama yang mengajar pada Madrasah;
2. Guru Tetap Yayasan yang mengajar pada madrasah swasta;
3. Guru Bukan PNS yang mengajar pada madrasah negeri;
4. Calon Pengawas Madrasah semua jenjang.
Persyaratan Peserta Program Beasiswa Strata -2 (S2) kemenag
A. Persyaratan Akademik
a) Calon peserta adalah:
1. Guru PNS, Guru Non PNS, Guru Tetap Yayasan Non PNS minimal telah mengabdi pada Madrasah selama 2 Tahun.
Guru Tetap yang di SK-kan oleh Ketua Yayasan daerah bertugas, dengan syarat yang bersangkutan sehabis studi bersedia bertugas kembali (sekurang-kurangnya 5 tahun) pada lembaganya dengan dibuktikan surat pernyataan bermaterai.
2. Calon Pengawas Madrasah semua jenjang binaan Kementerian Agama, minimal sudah mengabdi sebagai guru minimal 8 Tahun, untuk unsur kepala madrasah minimal sudah menjabat selama 4 tahun, berstatus PNS.
b) Berpendidikan S1 dari perguruan tinggi terakreditasi.
c) Pengampu salah satu dari mata pelajaran berikut: Pendidikan Agama Islam (Akidah-Akhlak, Alqur’an-Hadist, Fikih, Sejarah dan Kebudayaan Islam), Pendidikan Matematika, Pendidikan Bahasa Inggris, Pendidikan Bahasa Arab
d) Memiliki IPK minimal 2,75 pada pada jenjang pendidikan S1
e) Memiliki kemampuan bahasa Inggris dan bahasa gila lainnya dibuktikan dengan sertifikat;a
f) Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan Madrasah (NUPTK) atau Nomor Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NPK), terdaftar dalam SIMPATIKA dan Diutamakan yang sudah sertifikasi;
g) Usia Maksimal 43 Tahun, terhitung per tanggal 31 Desember 2019.
B. Persyaratan AdministratifCalon peserta mengajukan permohonan tertulis untuk memperoleh pertolongan Program beasiswa Strata -2 kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI melalui perguruan tinggi yang dituju sesuai jurusan yang diminati dengan lampiran sebagai berikut dan diupload saat melaksanakan registrasi online:
1)Fotocopy ijazah dan transkrip nilai S1 yang telah dilegalisir ;
2) Fotocopy SK pertama dan SK terakhir penempatan sebagai guru (PNS);
3) Foto copy SK Kepangkatan terakhir;
4) Daftar Riwayat Hidup;
5) Surat rekomendasi dari Kepala Madrasah/Ketua Yayasan daerah bertugas yang menyatakan bahwa aktivitas studi yang akan diambil diharapkan untuk penguatan satuan aktivitas studi/jurusan pada perguruan tinggi tersebut;
6) Surat rekomendasi dari Ketua Yayasan bagi guru Non PNS yang menyatakan bahwa yang bersangkutan aktif dan berstatus sebagai guru tetap (minimal mengajar selama 2 tahun berturut-turut, dan untuk calon pengawas dari unsur guru minimal mengajar selama 8 tahun, bila dari unsur kepala madrasah minimal sudah menjabat selama 4 tahun) di Madrasah Tempat Tugas;
7) Surat pernyataan diizinkan berguru dan ditugaskan kembali mengajar sehabis selesai mengikuti aktivitas Program Tugas Belajar Strata -2
8) Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
9) Daftar Riwayat Hidup;
10) Foto copy NPWP;
11) Foto copy Sertifikat Pendidik (bagi yang telah lulus sertifikasi);
12) Surat Pernyataan tidak sedang mendapatkan pertolongan Program Tugas Belajar Strata -2 dari Kementerian Agama atau Instansi Lain yang ditandatangani diatas materai;
13) Surat permohonan Program beasiswa Strata -2 ditujukan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam cq Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan;
14) Surat pernyataan kesanggupan menuntaskan studi (maksimal 4 semester) di atas kertas bermaterai, bila guru tidak menuntaskan studi sesuai masa kontrak, maka pembiayaan semester berikutnya didanai oleh yang bersangkutan.
15) Surat pernyataan kesanggupan mengembalikan seluruh biaya studi ke kas negara di atas kertas bermaterai, Jika guru tidak menuntaskan studi.
D. SeleksiSeleksi administratif meliputi keaslian formulir, kelengkapan dan keabsahan seluruh dokumen pendukungnya. Seleksi dilakukan oleh perguruan tinggi penyelenggara yang di telah di menetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
2. Seleksi AkademikTes akademik berupa tes tulis yang meliputi:
(1) Tes potensi akademik,(2) Bahasa Inggris dan/atau Bahasa Arab
(3) Wawancara
Ketentuan tes diatur sebagai berikut: a) Materi tes disusun dan disiapkan oleh perguruan tinggi penyelenggara;
b) Pelaksanaan tes dilakukan di perguruan tinggi pada tanggal yang telah ditentukan oleh pengelola dan penyelenggara.
c) Lokasi tes dilakukan di perguruan tinggi yang dipilih.
d) Pengkoreksian hasil tes akademik dilakukan oleh penyelenggara (perguruan tinggi), dan penetapan risikonya di sampaikan ke Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
e) Penetapan peserta peserta beasiswa di SK kan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
f) Seluruh biaya operasional penyelenggaraan seleksi, transportasi dan fasilitas dalam mengikuti tes , ditanggung oleh calon peserta.
Hak dan Kewajiban Peserta
1. Hak
a. Menerima biaya pendidikan yang mencakup:
Biaya pendidikan selama dua tahun (4 semester), namun di bayarkan per tahun Anggran ;
Biaya sumber belajar;
Biaya hidup (Living Cost).
b. Memperoleh layanan pendidikan dan segala hal yang terkait dengannya, menyerupai pemanfaatan perpustakaan, laboratorium, dan lain-lain.
2. Kewajibana. Bagi guru PNS mengajukan status kiprah berguru ke Sekretariat Jenderal Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sedangkan bagi guru Non PNS memproses surat kiprah berguru dan surat pernyataan dari yayasan untuk mengizinkan dan mendapatkan kembali sehabis studi selesai dengan tembusan Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota.
b. Bagi guru yang telah mendapatkan tunjangan profesi, maka diwajibkan melaporkan kepada atasannya eksklusif untuk diberhentikan sementara pembayaran tunjangan profesinya selama melaksanakan studi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c. Mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku di perguruan tinggi penyelenggara aktivitas dan forum pemberi dana Program beasiswa Strata
d. Mengikuti perkuliahan dengan sebaik-baiknya dan prestasi semaksimal mungkin.
e. Lulus sempurna waktu.
f. Menanggung biaya pendidikan dan biaya lainya yang ditetapkan oleh perguruan tinggi, apabila penyelesaian studi lewat dari dua tahun (4 semester).
g. Membuat surat pernyataan bermaterai perihal kesediaan untuk mengembalikan seluruh dana Program beasiswa Strata -2 yang pernah diterima ke kas negara, apabila peserta mengundurkan diri tanpa ada alasan yang bisa dibenarkan.
Perguruan Tinggi Pelaksana Beasiswa S2 Guru Dan Calon Pengawas Madrasah Tahun 2019
Penyelenggaraan aktivitas beasiswa Strata -2 bagi Guru dan calon Pengawas Madrasah dilakukan melalui kerjasama dua pihak, yaitu Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dengan Perguruan Tinggi, yang masing-masing bertindak sebagai berikut:
1. Pengelola program, yaitu Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI. Secara operasional, pengelolaan Program beasiswa Strata -2 dilaksanakan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.
2. Penyelenggara program, yaitu perguruan tinggi (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam atau Perguruan Tinggi Umum) yang terpilih sebagai kawan penyelenggara daerah mahasiswa mengikuti perkuliahan dengan pilihan aktivitas studi sebagai berikut:
1. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Program studi : PAI ( Fikih)
Quota : 17 orang
2. UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta
PAI (SKI)
17 orang
3. UIN Walisongo Semarang
PAI (Akidah Akhlak
17 orang
4. UIN Sunan Ampel Surabaya
PAI (Qur’an Hadist)
17 orang
5. UIN Raden Fatah Palembang
PAI (Fikih)
17 orang
6. UIN Sunan Gunung Djati Bandung
PAI (SKI)
17 orang
7. UIN Alauddin Makasar
PAI (Akidah Akhlak)
17 orang
8. Universitas Wahid Hasyim Semarang
PAI ( Fikih)
17 orang
9. UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Pendidikan Bahasa Arab
17 orang
10. Universitas Negeri Malang
Pendidikan Matematika
15 orang
Pendidikan Bahasa Inggris
15 orang
11, STAI Al Hikmah Jakarta
MPI
17 orang
Jumlah 200 orang
Selengkapnya silahkan download Juknis aktivitas beasiswa S2 Bagi Guru Dan Calon Pengawas Madrasah Tahun 2019 melalui tautan dibawah ini.
1. Link download SK JUknis Program Beasiswa S2 Bagi Guru Dan Calon Pengawas Madrasah Tahun 2019 format PDF, UNDUH
2. Link download Lampiran JUknis Program Beasiswa S2 Bagi Guru Dan Calon Pengawas Madrasah Tahun 2019 format PDF, UNDUH
Demikianlah informasi perihal Beasiswa S2 Bagi Guru Dan Calon Pengawas Madrasah Tahun 2019 yang bisa kami tuliskan. Semoga bermanfaat
0 Response to "Beasiswa S2 Bagi Guru Dan Calon Pengawas Madrasah Tahun 2019"
Post a Comment