Juknis Aktivitas Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (Pkp) Berbasis Zonasi
Juknis PKP berbasis Zonasi merupakan kegiatan kemendikbud terbaru tahun 2019 sebagai pengganti PKB guru pembelajar. Penting bagi seluruh guru di Indonesia memahami pedoman PKP sehingga akan mempermudah pelaksanaannya yang insya allah akan dilaksanakan melalui sistem daring.
Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran selanjutnya akan disingkat dengan Program PKP, merupakan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi siswa melalui pembinaan guru dalam merencanakan, melaksanakan, hingga dengan mengevaluasi pembelajaran yang berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skills/HOTS).
Program ini merupakan salah satu pendukung kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang lebih berfokus pada upaya memintarkan siswa melalui pembelajaran berorientasi keterampilan berpikir tingkat tinggi. Dengan mempertimbangkan pendekatan kewilayahan, atau dikenal dengan istilah zonasi, maka kegiatan ini dilakukan dengan berbasis zonasi, selanjutnya disebut dengan Program PKP Berbasis Zonasi.
Manfaat Program PKP Berbasis Zonasi ialah sebagai berikut:
a. Membiasakan siswa untuk berpikir tingkat tinggi sehingga sanggup meningkatkan kompetensinya;
b. Membiasakan guru untuk menciptakan pembelajaran yang berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga penilaiannya;
c. Memberikan contoh kepada kepala sekolah dalam pelaksanaan supervisi akademik;
d. Memberikan contoh kepada pengawas sekolah dalam pelaksanaan supervisi akademik dan manajerial
Mekanisme Pelaksanaan Program PKP Berbasis Zonasi
Pelaksanaan Program PKP Berbasis Zonasi dirancang dalam bentuk pembinaan berjenjang mulai dari Pembekalan Narasumber Nasional, Instruktur Nasional, dan Guru Inti ibarat yang digambarkan pada alur berikut.
Program PKP Berbasis Zonasi merupakan kegiatan yang dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melibatkan UPT, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, asosiasi profesi guru serta komunitas Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK)
Salah satu kiprah dala kegiatan ini yaitu Operator Pusat Zona ialah guru/staf di sekolah yang ditetapkan sebagai sentra zona untuk membuat kelas PKP Berbasis Zonasi di SIMPKB yang diselenggarakan di wilayah zonasinya.
Untuk lebih jelasnya silahkan bapak dan ibu guru download Juknis Program PKP berbasis Zonasi melalui LINK BERIKUT.
Untuk verval data PKP guru, silahkan Login SIM PKB memakai akun login guru pembelajar masing-masing,
Demikianlah Semoga juknis Program PKP ini bermanfaat. Silahkan bagikan juga ke rekan-rekan guru lainnya.
0 Response to "Juknis Aktivitas Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (Pkp) Berbasis Zonasi"
Post a Comment