Juknis Beasiswa Aktivitas Keahlian Khusus Tahun 2019
Petunjuk pelaksanaan sumbangan pemerintah beasiswa jadwal keahlian khusus tahun 2019 diatur dalam Peraturan Kuasa pengguna anggaran satuan kerja direktorat training sekolah menengah kejuruan nomor : 1136/d5.5/ku/2019
Ini Alamat aplikasi Usulan Beasiswa Program Keahlian Khusus Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019 : http://psmk.kemdikbud.go.id/takola
Beasiswa Program Keahlian Khusus yaitu sumbangan pemerintah yang diberikan ke beberapa jadwal keahlian Sekolah Menengah kejuruan dalam rangka berperan dalam merawat dan menjaga tradisi, warisan seni, dan budaya bangsa Indonesia serta mempromosikan keunggulan lokal dibidang pertanian dan kemaritiman. Salah satu upaya guna meningkatkan jalan masuk dan mewadahi siswa Sekolah Menengah kejuruan untuk masuk jadwal keahlian khusus, maka diharapkan stimulan biar menarik generasi muda untuk menekuni jadwal keahlian yang sesuai talenta dan minatnya. Harapannya tamatan Sekolah Menengah kejuruan yang mempunyai kompetensi keahlian tersebut sanggup berkiprah di masyarakat baik dalam dunia perjuangan maupun sanggup bangkit diatas kaki sendiri serta sanggup berperan sebagai inisiator, kreator, maupun motivator dalam menggali, mengekspresikan dan melestarikan nilai-nilai seni dan budaya bangsa Indonesia.
B. Tujuan1. Meningkatkan jumlah siswa Sekolah Menengah kejuruan untuk mengikuti jadwal keahlian khusus;
2. Merawat dan melestarikan tradisi, seni dan budaya bangsa Indonesia serta mempromosikan keunggulan lokal dibidang pertanian dan kemaritiman;
3. Mengembangkan bakat, minat, dan meningkatkan motivasi mencar ilmu siswa Sekolah Menengah kejuruan jadwal keahlian khusus;
4. Mengurangi jumlah siswa putus sekolah pada Sekolah Menengah kejuruan jadwal keahlian khusus.
C. Pemberi Bantuan PemerintahPemberi Bantuan Pemerintah Beasiswa Prestasi dan/atau Khusus Bencana Tahun 2019 yaitu Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan Tahun Anggaran 2019 No. SP DIPA-023.03.1.419515/2019 tanggal 5 Desember 2018.
D. Rincian Jumlah BantuanTotal sumbangan yaitu Rp30.000.000.000,00 dengan nilai rincian sumbangan yang akan ditetapkan kemudian oleh Direktur Pembinaan SMK.
B. Hasil yang Diharapkan1. Meningkatnya demam isu masyarakat untuk menyekolahkan putra putrinya ke Sekolah Menengah kejuruan yang mempunyai jadwal keahlian khusus pada tahun pelajaran 2019/2020;
2. Terawat dan terpromosikannya jadwal keahlian dihidang seni, budaya, pertanian dan kemaritiman serta meningkatnya produk keunggulan lokal daerah;
3. Berkembang dan meningkatnya bakat, minat, dan motivasi mencar ilmu siswa Sekolah Menengah kejuruan melalui jadwal keahlian khusus;
G. Karakteristik Program Bantuan Pemerintah1. Bantuan dana ini diberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melaksanakan pemotongan dengan alasan apapun dan oleh pihak manapun;
2. Penetapan akseptor sumbangan sepenuhnya berada di Direktorat Pembinaan SMK;
3. Dana sumbangan beasiswa jadwal keahlian khusus akan disalurkan eksklusif ke rekening siswa yang telah ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan SMK;
4. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan memutuskan tim pengolah dan penyeleksi data akseptor bantuan;
5. Daftar nama siswa calon akseptor sumbangan Beasiswa Program Keahlian Khusus diusulkan secara daring (online) melalui aplikasi TAKOLA dengan laman: http://psmk.kemdikbud.go.id/takola;
6. Bantuan yang diberikan dalam bentuk dana ini harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan;
7. Bantuan Beasiswa akan diberikan kepada siswa yang memenuhi persyaratan;
8. Bagi siswa yang berada di tempat yang sulit untuk mengakses ke Bank (tidak ada Bank di kecamatan sekolah berada), maka pengambilan dana sumbangan sanggup dilakukan secara kolektif oleh kepala sekolah atau sanggup dilakukan oleh bendahara sekolah dengan membawa dokumen pendukung sebagai berikut:
a. Surat Kuasa dari orang tua/wali atau dari peserta didik Sekolah Menengah kejuruan akseptor beasiswa jadwal keahlian khusus (bagi siswa yang berusia di bawah 17 tahun), atau surat kuasa dari siswa yang bersangkutan (bagi siswa yang berusia 17 tahun ke atas);
b. Surat pertanggungjawaban mutlak pengambilan dana BKK 2019 secara kolektif yang ditandatangani akseptor kuasa dan bermaterai 6000 (format terlampir);
c. Surat Keterangan Kepala Sekolah (format terlampir);
d. Fotokopi KTP/SIM Kepala Sekolah dan menunjukkan aslinya;
e. Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Sekolah definitif yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya;
f. Buku tabungan Simpanan Pelajar peserta didik yang telah diambil secara kolektif.
g. SK Penetapan akseptor Beasiswa Program Keahlian Khusus dari Direkorat Pembinaan SMK.
Dana yang sudah dicairkan oleh akseptor kuasa harus segera diserahkan kepada siswa akseptor paling lambat 5 hari kerja sehabis pencairan kolektif.
Selengkapnya berikut link download Juknis Beasiswa Program Keahlian Khusus Tahun 2019 format PDF. ===>SIMPAN FILE<======
0 Response to "Juknis Beasiswa Aktivitas Keahlian Khusus Tahun 2019"
Post a Comment