Pedoman Tata Cara Dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Asn
Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 merupakan anutan tata cara dan pelaksanaan pengukuran indeks profesionalitas bagi ASN/PNS Seluruh Indonesia.
Yang dimaksud dengan Pengukuran Indeks Profesionalitas yaitu suatu instrumen yang dipakai untuk mengukur secara kuantitatif tingkat profesionalitas pegawai ASN yang akibatnya sanggup dipakai sebagai dasar penilaian dan penilaian dalam upaya pengembangan profesionalisme ASN.
Selanjutnya Standar Profesionalitas ASN yaitu kriteria yang dipakai untuk mengukur tingkat profesionalitas ASN yang meliputi dimensi kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan disiplin.
Peraturan ini tentu saja bertujuan semoga terdapat standar bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah dalam melaksanakan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN secara sistematis, terukur, dan berkesinambungan
Standar dan Dimensi pengukuran indeks profesionalitas ASN Tahun 2019
Pada Bab IV Pasal 7 Permendikbud nomor 8 tahun 2019 dijelaskan perihal standar dan dimensi pengukuran indeks profesionalitas ASN. Adapun Dimensi Kualifikasi dipakai untuk mengukur data/informasi mengenai kualifikasi pendidikan formal PNS dari jenjang paling tinggi hingga jenjang paling rendah dan diperhitungkan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari keseluruhan Pengukuran
Indikator yang dipakai yaitu jenjang pendidikan formal terakhir yang dicapai oleh PNS, meliputi:
a. Pendidikan S-3 (Strata Tiga);b. Pendidikan S-2 (Strata Dua);
c. Pendidikan S-l (Strata Satu)/D-IV (Diploma Empat);
d. Pendidikan D-III (Diploma Tiga);
e. Pendidikan D-II (Diploma Dua)/D-I (Diploma Satu)/ Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)/sederajat; dan
f. Di bawah SLTA.
Berikutnya perihal Instrumen Pengukuran pada dimensi kualifikasi bobot penilaiannya sebagai berikut:
a. Bobot nilai sebesar 25 (dua puluh lima) bagi PNS yang memperoleh/memiliki pendidikan S-3 (Strata Tiga);
b. Bobot nilai sebesar 20 (dua puluh) bagi PNS yang memperoleh/memiliki pendidikan S-2 (Strata Dua);
c. Bobot nilai sebesar 15 (lima belas) bagi PNS yang memperoleh/memiliki pendidikan S-1 (Strata Satu) /D-IV (Diploma Empat);
d. Bobot nilai sebesar 10 (sepuluh) bagi PNS yang memperoleh/memiliki pendidikan D-III (Diploma Tiga);
e. Bobot nilai sebesar 5 (lima) bagi PNS yang memperoleh/memiliki pendidikan D-II (Diploma Dua)/D-I (Diploma Satu)/ Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)/sederajat; dan
f. Bobot nilai sebesar 1 (satu) bagi PNS yang memperoleh/memiliki pendidikan di bawah SLTA
Rumus Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN
Rumus Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN yaitu jumlah total hasil perkalian dari bobot indikator dikalikan nilai masing-masing tanggapan indikator
Kategori tingkat Profesionalitas ASN dibentuk dalam rentang nilai sebagai berikut:
a. 91 - 100;b. 81 - 90;
c. 71 - 80;
d. 61 - 70; dan
e. 60 ke bawah.
Kapan pengukuran dilakukan ? jawabannya Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dilakukan secara terpola setiap tahun. adapun Tahap pelaksanaan dilakukan melalui penginputan data pada aplikasi Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN yang telah disediakan
CONTOH SURAT PERNYATAAN TELAH MELAKUKAN PENGUKURAN INDEKS PROFESIONALITAS ASN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :NIP :
Pangkat/golongan ruang :
Jabatan :
Menyatakan bahwa:
1. telah melaksanakan penginputan data Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN secara daring dengan rincian jumlah PNS yang telah menginput sebanyak orang dari total orang PNS yang berada di lingkungan (nama instansi*).
2. data yang telah diinput pada aplikasi tersebut yaitu valid dan telah diperiksa sesuai kondisi yang sebenarnya.
Demikian surat pernyataan ini dibentuk untuk sanggup dipergunakan sebagaimana mestinya.
Selengkapnya silahkan download file pdf Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 melalui ====LINK BERIKUT===========.
0 Response to "Pedoman Tata Cara Dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Asn"
Post a Comment