Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 | Fatwa Penyusunan Apbd 2020
Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2020 diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019). Tujuan Diterbitkannya peraturan ini yaitu Supay Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menimbulkan referensi dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020
Pedoman Penyusunan APBD yaitu pokok kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setiap tahun sebagai petunjuk dan arah bagi pemerintahan kawasan dalam penyusunan, pembahasan, dan penetapan APBD.
Untuk lebih jelasnya berikut yaitu Isi Pasal 2 Permendagri nomor 33 Tahun 2019 terkait dengan Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020 yang meliputi:
a. sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kebijakan Pemerintah;b. prinsip penyusunan APBD;
c. kebijakan penyusunan APBD;
d. teknis penyusunan APBD; dan
e. hal khusus lainnya.
URAIAN PEDOMAN PENYUSUNAN APBD TAHUN ANGGARAN 2020
Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2020 merupakan pembagian terstruktur mengenai tahun pertama pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang memuat sasaran, arah kebijakan, dan seni administrasi pembangunan. Penyusunan RKP merupakan upaya dalam menjaga kesinambungan pembangunan terpola dan sistematis yang dilaksanakan oleh masing-masing maupun seluruh komponen bangsa dengan memanfaatkan banyak sekali sumber daya yang tersedia secara optimal, efisien, efektif dan akuntabel dengan tujuan final meningkatkan kualitas hidup insan dan masyarakat secara berkelanjutan.
Penyusunan RKP Tahun 2020 dilaksanakan dengan memakai pendekatan Tematik, Holistik, Integratif, dan Spasial, serta kebijakan anggaran belanja menurut money follows jadwal dengan cara memastikan hanya jadwal yang benar-benar bermanfaat yang dialokasikan dan bukan sekedar alasannya yaitu kiprah fungsi Kementerian/Lembaga yang bersangkutan. Hal ini mengisyaratkan bahwa pencapaian prioritas pembangunan nasional memerlukan adanya koordinasi dari seluruh pemangku kepentingan, melalui pengintegrasian prioritas nasional/program prioritas/kegiatan prioritas yang dilaksanakan dengan berbasis kewilayahan.
Berkaitan dengan itu, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota harus mendukung tercapainya 5 (lima) prioritas pembangunan nasional sesuai dengan potensi dan kondisi masing-masing daerah, mengingat keberhasilan pencapaian prioritas pembangunan nasional dimaksud sangat tergantung pada sinkronisasi kebijakan antara pemerintah provinsi dengan pemerintah dan antara pemerintah kabupaten/kota dengan pemerintah dan pemerintah provinsi yang dituangkan dalam RKPD. 5 (lima) prioritas pembangunan nasional Tahun 2020 dimaksud, meliputi:
- Pembangunan insan dan pengentasan kemiskinan;
- Infrastruktur dan pemerataan wilayah;
- Nilai tambah sektor riil, industrialisasi dan kesempatan kerja;
- Ketahanan pangan, air, energi dan lingkungan hidup; dan
- Stabilitas Pertahanan dan Keamanan.
Prinsip Penyusunan APBD
Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020 didasarkan prinsip sebagai berikut:
1. sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kawasan dan kemampuan pendapatan daerah;
2. tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang- seruan yang lebih tinggi;
3. berpedoman pada RKPD, KUA dan PPAS;
4. sempurna waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
5. transparan, untuk memudahkan masyarakat mengetahui dan mendapat saluran isu seluas-luasnya perihal APBD;
6. partisipatif, dengan melibatkan masyarakat; dan
7. tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.
Kebijakan Penyusunan APBD
Kebijakan yang perlu mendapat perhatian Pemerintah Daerah dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020 terkait dengan pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan kawasan yaitu sebagai berikut:
1. Pendapatan DaerahStruktur pendapatan kawasan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 perihal Pengelolaan Keuangan Daerah atau Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 perihal Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 perihal Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 perihal Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Selengkapnya silahkan Download Permendagri nomor 33 Tahun 2019 Format PDF melalui Link berikut dengan cara klik, SIMPAN PDF DISINI.
Demikianlah ekspresi dominan perihal Permendagri nomor 33 Tahun 2019 yang mengatur fatwa penyusunan APBD tahun 2020. Terima kasih dan supaya bermanfaat.
0 Response to "Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 | Fatwa Penyusunan Apbd 2020"
Post a Comment