-->

Tanya Jawab Perihal Evaluasi Kinerja Guru (Pkg) Dan Evaluasi Prestasi Kerja (Ppk)

120.       Apakah yang dimaksud dengan penilaian kinerja guru?
Jawab:
Penilaian Kinerja Guru yakni penilaian dari setiap butir kegiatan
kiprah utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan,
dan jabatannya. Penilaian ini dilakukan melalui pengamatan dan
pemantauan, yaitu proses penilaian berdasar bukti yang dilakukan
pada dikala pelaksanaan pembelajaran sedang berlangsung.
Apakah yang dimaksud dengan penilaian kinerja guru Tanya Jawab Tentang Penilaian Kinerja Guru (PKG) Dan Penilaian Prestasi Kerja (PPK)

121.       Apakah dasar aturan pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru?
Jawab:
Dasar aturan pelaksanaan penilaian kinerja guru adalah:
a)    Permeneg PAN dan RB no 16 tahun 2009 perihal Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
b)    Permendiknas No 35 tahun 2010 perihal Petunjuk Teknis
Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
c)    Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru tahun 2010;,
dan
d)    Pedoman Suplemen Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru
tahun 2016.
122.       Komponen apa saja yang dinilai dalam PK guru?
Jawab:
Komponen yang dinilai dalam PK Guru difokuskan pada pe-
nguasaan 4 (empat) kompetensi guru, yaitu: Pedagogik,
Kepribadian, Sosial, dan Profesional yang dikaitkan dengan
pelaksanaan kiprah utama guru. Tugas utama guru mata
pelajaran/kelas meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan
penilaian pembelajaran, sedangkan kiprah utama guru BK/
konselor meliputi perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi
pelaporan serta tindak lanjut pembimbingan.
123.       Kapankah durasi pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru?
Jawab:
Pelaksanaan penilaian kinerja guru dilaksanakan berdasarkan
tahun kalender yaitu Januari ke Desember tahun yang berjalan.
124.       Siapakah yang melaksanakan Penilaian Kinerja Guru?
Jawab:
Kepala sekolah dan Pengawas Sekolah. Dalam hal jumlah guru
banyak dalam satu sekolah, sekolah sanggup membentuk tim
penilai kinerja guru dengan ratio 5 sd 10 orang guru dinilai oleh
1 orang penilai.
125.       Apa saja persyaratan bagi Penilai Penilaian Kinerja Guru?
Jawab:
Persyaratan minimal yang harus dipenuhi untuk menjadi penilai
PK Guru yakni sebagai berikut.
a)     Memiliki akta pendidik.
b)    Memiliki pangkat, golongan, dan jabatan minimal sama
dengan guru yang dinilai.
c)     Memiliki hasil PK Guru dengan nilai sebutan ‘Baik' atau
‘Amat Baik'.
d)    Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai atau
serumpun atau menguasai bidang kajian guru/kepala
sekolah yang akan dinilai.
e)     Diutamakan telah mengikuti pembinaan dan dinyatakan lulus
sebagai penilai PK Guru yang diselenggarakan oleh lembaga
atau institusi yang berwenang dengan berkoordinasi dengan
Kemdikbud atau PPPPTK terkait atau LPMP setempat.
f)     Diutamakan mempunyai kemampuan melaksanakan pengamatan
dan penilaian secara objektif, adil dan transparan atas
kinerja teman sejawat.
139 Langkah apa saja yang harus dilakukan dalam pelaksanaan
PK Guru?

Jawab:
Pelaksanaan PK Guru dilakukan melalui 6 langkah, yaitu:
wawancara sebelum pengamatan/pemantauan, pengamatan &
pemantauan, pembandingan data hasil pengamatan/pemantauan
dengan kriteria dan sumbangan skor, pertemuan persetujuan hasil
penilaian, mediasi (jika diperlukan), dan konversi angka kredit.
Agar pelaksanaan PK Guru sanggup dipantau dan dikendalikan,
maka semua aktivitas selama proses penilaian (misal:
pengamatan, pemantauan, pengendalian internal) harus
segera dicatat dalam format yang disediakan. Agar jalannya
pelaksanaan PK Guru gampang ditelusuri dan diperiksa oleh tim
pengendalian eksternal maka tanggal dan waktu setiap kegiatan
juga harus dicatat.
140.    Apabila ada ketidaksepakatan terkait dengan hasil penilaian
antara yang dinilai dengan penilai, mekanisme apa yang harus
dilakukan?
Jawab:
Apabila terjadi ketidaksepakatan terkait dengan hasil penilaian,
maka sanggup dipanggil moderator (dalam hal ini bisa pengawas
sekolah yang ditunjuk) untuk melaksanakan penilaian ulang terkait
dengan hal-hal yang tidak disepakati. Hasil moderator bersifat
final.
141.    Apakah yang dimaksud dengan Penilaian Prestasi Kerja
Bagi Guru, Kepala Sekolah dan/atau guru yang mendapatkan
kiprah perhiasan lainnya?
Jawab:
Penilaian Prestasi Kerja PNS guru, kepala sekolah, dan guru
yang diberi kiprah perhiasan yakni suatu proses penilaian
secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap
sasaran kerja pegawai dan sikap kerja guru dan/atau guru
yang diberi kiprah perhiasan dan/atau kiprah lain yang relevan
dengan fungsi sekolah/madrasah yang selanjutnya disebut
Penilaian Prestasi Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Guru yang
Diberi Tugas Tambahan.
142.    Apakah dasar aturan dari pelaksanaan Penilaian Prestasi
Kerja?
Jawab:
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 perihal Penilaian
Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 diatur dalam
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor
1 Tahun 2013 perihal Ketentuan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011.
143.    Di dalam Penilaian Prestasi Kerja, parameter apa sajakah
yang menjadi komponen penilaian?
Jawab:
Penilaian prestasi kerja guru, kepala sekolah, dan guru yang
diberi kiprah perhiasan secara strategis diarahkan melalui
penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Perilaku Kerja
Pegawai dalam pelaksanaan kiprah dan fungsinya.
144.       Apakah yang ditekankan dalam penilaian prestasi kerja?
Jawab:
Penekanan Penilaian Prestasi Kerja yakni penilaian capaian
sasaran kerja pegawai (SKP) yang intinya telah
disusun dan disepakati bersama antara guru, kepala sekolah,
dan guru diberi kiprah perhiasan dengan atasan langsungnya
(pejabat penilai) serta penilaian sikap keseharian dalam
melaksanakan kiprah atau pekerjaannya.
145.       Siapakah pejabat penilai dalam penilaian prestasi kerja?
Jawab:
Pejabat penilai dalam penilaian prestasi kerja yakni atasan
pribadi pegawai yang dinilai.
146.    Kapankah kurun waktu penilaian prestasi kerja
dilaksanakan?
Jawab:
Kurun waktu penilaian prestasi kerja pegawai yakni Januari
hingga dengan Desember tahun yang berjalan.
147.    Kapankah batas simpulan pembuatan Sasaran Kerja Pegawai
yang dianggap sebagai kontrak kerja tahunan?
Jawab:
Batas simpulan pebuatan Sasaran Kerja Pegawai yakni akhir
Januari tahun yang berjalan.
148.    Berdasarkan apa saja uraian aktivitas yang dimasukkan
dalam Sasaran Kinerja Pegawai?
Jawab:
Setiap aktivitas kiprah jabatan yang akan dilakukan harus
menurut pada kiprah dan fungsi, wewenang, tanggung
jawab, dan uraian kiprah yang telah ditetapkan dalam Struktur
Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Bagi guru dan kepala
sekolah dalam hal ini yakni pelaksanaan kiprah utamanya yang
berdampak pada perolehan Angka Kredit.
149.    Unsur apa saja yang dinilai dalam Penilaian Prestasi Kerja
Pegawai?
Jawab:
Unsur dalam Penilaian Prestasi Kerja adalah:
a)     Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dengan bobot nilai 60%
(enam puluh persen). Penilaian terhadap SKP yaitu
penilaian yang dilaksanakan terhadap capaian seluruh
kiprah jabatan dan sasaran yang telah disepakati selama kurun
waktu pelaksanaan pekerjaan dalam tahun yang berjalan.
Penilaian tersebut didasarkan kepada ukuran tingkat
capaian SKP yang dinilai dari aspek: kuantitas, kualitas,
waktu dan/atau biaya. Target SKP guru, kepala sekolah,
dan guru yang diberi kiprah perhiasan sebagai pejabat
fungsional tertentu, yakni pelaksanaan kiprah jabatan guru
yang berdampak pada perolehan angka kredit yang harus
dicapai untuk 1 (satu) tahun yang berjalan.
b)    Perilaku Kerja dengan bobot nilai 40% (empat puluh persen).
Penilaian sikap kerja yaitu penilaian terhadap perilaku
dalam melaksanakan tugasnya di sekolah/madrasah yang
meliputi aspek: orientasi pelayanan, integritas, komitmen,
disiplin dan kerjasama.
150.    Siapakah yang menjadi pejabat penilai bagi Guru, dan
Kepala Sekolah?
Jawab:
a) Pejabat penilai bagi guru yakni Kepala Sekolah dari guru
yang bersangkutan.
b)    Pejabat penilai bagi Kepala TK/RA, Kepala SD/MI -> Pejabat
Penilai (Atasan Langsung) yakni Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota/ Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota atau Pejabat lain yang ditunjuk sesuai
dengan ketentuan.
c)     Pejabat penilai bagi Kepala SDLB, Kepala SMPLB/MTs,
Kepala SMA/ SMLB/MA, SMK/ MAK
-Pejabat Penilai
(Atasan Langsung) yakni Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/
Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Wilayah Kementerian
Agama, Kepala Kantor yang membina pendidik pada
Instansi lain atau lain/pejabat lain yang ditunjuk sesuai
dengan ketentuan.
151.    Bagaimana kalau Guru dalam penyusunan SKP tidak mendapat
persetujuan oleh kepala sekolah?
Jawab:
Dalam hal SKP yang disusun oleh Guru tidak disetujui oleh Ke-
pala Sekolah/Pejabat Penilai maka keputusannya diserahkan
kepada Atasan Pejabat Penilai dalam hal ini yakni atasan dari
kepala sekolah yaitu Kepala Disdik Kab/Kota/Provinsi dan hasil-
nya bersifat final.
152.    Apa kaitannya penilaian kinerja guru dengan penilaian
prestasi kerja?
Jawab:
Penilaian kinerja guru yakni merupakan salah satu instrumen
untuk mengukur ketercapaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP)
dalam Penilaian Prestasi Kerja, yaitu instrumen yang digunakan
untuk mengukur kinerja guru dalam pelaksanaan pembelajaran/
pembimbingan yang menjadi sasaran SKP dalam tahun berjalan.

0 Response to "Tanya Jawab Perihal Evaluasi Kinerja Guru (Pkg) Dan Evaluasi Prestasi Kerja (Ppk)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel