-->

Permasalahan Pembayaran Pertolongan Profesi Guru


56.       Berapa usang proses pembuatan rekening gres guru bukan
PNS untuk tunjangan profesi guru?
Jawab:
Proses pembuatan rekening baru, paling cepat 1 minggu.
Berapa usang proses pembuatan rekening gres guru bukan Permasalahan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru

57.       Bagaimana cara guru mengetahui nomor rekening gres yang
sudah dibentuk oleh Kemdikbud untuk pembayaran TPG?
Jawab:
Nomor rekening gres sanggup dicek di Info GTK.
58.       Bagaimana proses penyelesaian nomor rekening yang
sudah tidak aktif/ pasif?
Jawab:
a.     Guru melapor ke bank;
b.     Bagi guru PNS melaporkan ke dinas pendidikan;
c.     Bagi guru bukan PNS melapor ke Unit Layanan Terpadu
Kemdikbud.
59.       Apakah itu retur ?
Jawab :
Retur yaitu kondisi dimana direktorat teknis telah menyalurkan
dana tunjangan dan telah terbit SP2D (Surat Perintah Pencairan
Dana) namun belum diterima di rekening guru.
60.       Apa yang menjadikan tunjangan yang diterima oleh guru
mengalami retur?
Jawab :
Retur terjadi lantaran rekening tidak aktif/pasif, kesalahan nomor
rekening, dan kesalahan nama pada buku tabungan.
61.      Bagaimana cara menuntaskan retur?
Jawab :
Guru melapor ke Dinas Pendidikan setempat atau Unit Layanan
Terpadu Kemdikbud.
87. Bagaimana guru sanggup mengetahui bahwa returnya sudah
diproses?
Jawab:
Guru sanggup mengetahui retur sudah proses dari rekening
yang dimiliki atau laporan dinas pendidikan kabupaten/kota.
62.      Bagaimana kalau Guru Bukan PNS bersertifikat pendidik
diangkat menjadi PNS oleh pemda setempat, tetapi bidang
studi yang diampu menjadi tidak linier dengan sertifikat
pendidiknya?
Jawab:
Penempatan PNS oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota/provinsi harus
sesuai dengan akta pendidik yang dimiliki dan sesuai
dengan analisis kebutuhan guru di kabupaten/kota/provinsi
masing-masing. Jika mata pelajaran yang diajarkan tidak sesuai
dengan akta pendidik, maka SKTP tidak sanggup diterbitkan
hingga guru ybs mendapatkan jam sesuai dengan mata
pelajaran yang ada pada akta pendidik.
63.      Bagaimana kalau ada perbedaan nama di akta pendidik
dan data kelulusan dengan nama di database NUPTK
(PDPSK)?
Jawab:
Guru sanggup menghubungi Unit Layanan Terpadu Kemdikbud.
64.      Bagaimana kalau Aplikasi Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan
(HGTK) terkunci?

Jawab:
Guru sanggup menghubungi dinas pendidikan kabupaten/kota
atau provinsi setempat.
Jawab:
Guru sanggup melaksanakan hal-hal sebagai berikut :
1. Jika guru mutasi dari Kemenag :
a.    Dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi setempat
mencari NRG guru tersebut melalui aplikasi NRG, jika
ditemukan dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi
setempat mengusulkan mutasi antar kementerian
melalui aplikasi NRG,
b.    Dinas pendidikan kabupaten /kota/provinsi menunggu
persetujuan mutasi dari kemdikbud berdasarkan
dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti: SK
pemberhentian pembayaran TPG dari kemenag,
Sertifikat pendidik, Ijazah S1, SK penugasan dari Kepala
sekolah.
c.    Dinas kabupaten/kota/provinsi mengajukan pembuatan
NRG gres melalui aplikasi NRG.
d.    Setelah NRG disetujui dan diterbitkan oleh kemdikbud,
dinas pendidikan menambahkan data kelulusan pada
Aplikasi SIMTUN.
2. Jika guru SM3T (bukan GGD)
a.    Dinas kabupaten /kota/provinsi mengajukan pembuatan
NRG gres melalui Aplikasi NRG.
b.    Setelah NRG disetujui dan diterbitkan oleh
Kemdikbud, Dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi
menambahkan data kelulusan pada Aplikasi Simtun.
66.      Bagaimana kalau data pada Aplikasi BKN (https://apps.bkn.
go.id/profilpns/) sudah diperbaiki, namun pada Aplikasi
SIMTUN belum berubah?
Jawab:
Guru sanggup menghubungi BKD setempat (melalui dinas
pendidikan setempat) dan menunggu proses penarikan data
oleh Setditjen GTK kurang lebih dua ahad sehabis pengajuan
perubahan data.
67.       Bagaimana kalau guru lupa username dan password SIM
PKB?
Jawab:
Guru sanggup me reset password melalui SIM PKB nya itu
sendiri dengan mengaktifkan account, atau sanggup melalui ketua
kelompok kerja atau Dinas Pendidikan kabupaten/kota/provinsi
setempat.
68.       Bagaimana kalau status verifikasi tunjangan profesi guru
Bukan PNS dinyatakan invalid pada Info GTK, dengan
keterangan SK Inpassing harus diverifikasi
Jawab:
Guru sanggup mengecek data di laman www.mutasi.sdm.
kemdikbud.go.id, kalau terdapat data yang tidak lengkap, data
sanggup diperbaiki melalui Biro SDM Kemdikbud.
69.       Bagaimana kalau Guru Bukan PNS yang sudah memiliki
akta pendidik diangkat menjadi PNS, namun pada
Aplikasi SIMTUN status kepegawaiannya belum berubah?
Jawab:
Guru memastikan status kepegawaiannya pada Dapodik sudah
diubah menjadi PNS oleh operator sekolah.
70.       Apa yang harus dilakukan guru kalau guru mutasi tempat
kiprah ke kabupaten/kota lain?

Jawab:
Guru sanggup menghubungi dinas pendidikan kabupaten /kota
atau provinsi setempat untuk meminta mutasi tempat tugas
pada Aplikasi SIMTUN ke kabupaten /kota yang dituju.
71.       Bagaimana kalau Dinas kabupaten /kota telah mengusulkan
nama desa sangat tertinggal ke Kementerian Desa dan
Pembangunan Daerah Tertinggal, namun status desa belum
berubah?
Jawab:
Menunggu pemutakhiran (updating) data dari Kementerian
Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
72.       Bagaimana kalau pada Info GTK, keterangan rombel terkunci
lantaran data mata pelajaran sudah terpakai oleh guru lain
yang sudah terbit SKTP?
Jawab:
Guru sanggup menghubungi dinas pendidikan kabupaten/kota/
provinsi setempat untuk membuka kuncian rombel, dan
pastikan operator sekolah sudah mengisi data rombel sesuai
data riil pembelajaran yang ada, kemudian lakukan sinkronisasi
semoga data masuk ke dalam server GTK
73.       Apa yang harus dilakukan kalau guru bukan PNS yang
mendapatkan kelebihan bayar tunjangan profesi?
Jawab:
Guru bukan PNS harus mengembalikan tunjangan yang lebih
bayar dengan cara :
a.     Guru melaporkan ke dinas kabupaten/kota untuk selanjutnya
dilaporkan ke Direktorat teknis Ditjen GTK,
b.    Direktorat Teknis mengeluarkan arahan billing dan diberikan
ke dinas pendidikan kabupaten/kota,
c.     Guru menyetorkan arahan billing ke bank terkait dan
mengirimkan bukti setor ke dinas pendidikan setempat
untuk selanjutnya dikirimkan ke Direktorat Teknis dan
Setditjen GTK.
74.       Apa yang harus dilakukan kalau guru PNS mendapatkan kelebihan
bayar tunjangan profesi?
Jawab:
Guru PNS harus mengembalikan tunjangan yang lebih bayar
dengan cara :
a. Guru melaporkan ke dinas kabupaten/kota untuk
selanjutnya dibuatkan bukti setor pengembalian kelebihan
bayar tunjangan profesi,
b. Dinas pendidikan kabupaten/kota mengirimkan bukti setor
ke DPPKAD
c.     DPPKAD mengeluarkan arahan biling dan di setorkan ke
bank, selanjutnya DPPKAD menawarkan tembusan bukti
setor ke dinas pendidikan kabupaten/kota.
75.       Apa sebutan yang benar “tunjangan sertifikasi” atau
“tunjangan profesi”?
Jawab:
Tunjangan profesi.
76.       Apakah guru yang sudah mempunyai akta pendidik
otomatis mendapatkan tunjangan profesi?
Jawab:
Tidak otomatis, lantaran guru perlu memenuhi persyaratan lainnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
77.         Berapa nominal tunjangan profesi yang diterima oleh guru?
Jawab:
Tunjangan profesi diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji
pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah kawasan pada
tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
111.       Berapa nominal tunjangan profesi bagi guru bukan PNS?
Jawab:
a.     Bagi guru bukan PNS yang belum mempunyai SK Kesetaraan
Jabatan dan Pangkat mendapatkan tunjangan profesi sebesar
Rp. 1.500.000,- per bulan.
b.    Bagi guru bukan PNS yang sudah mempunyai SK Kesetaraan
Jabatan dan Pangkat mendapatkan tunjangan profesi setara
dengan nominal 1 kali honor pokok PNS sesuai SK Kesetaraan
Jabatan dan Pangkat.
112.       Siapa yang menyalurkan tunjangan profesi guru?
Jawab:
a.     Bagi guru PNSD, tunjangan profesi disalurkan oleh
pemerintah kabupaten/kota,
b.    Bagi guru bukan PNS, tunjangan profesi disalurkan oleh
Ditjen GTK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
113.    Berapa usang waktu yang diberikan kepada guru untuk dapat
memperbaiki data sehingga memenuhi syarat untuk terbit
SKTP?
Jawab:
Guru sanggup melaksanakan perbaikan data pada aplikasi dapodik
(melalui operator sekolah) selama 1 semester hingga dinyatakan
valid.
114.    Apakah ada kegiatan tatap muka atau kiprah komplemen atau
kegiatan lain yang sanggup diekivalensikan sebagai beban
kerja?
Jawab:
Ya, menurut Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 tentang
Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas
Sekolah.
115.    Apakah sanggup pembayaran tunjangan profesi dibayarkan
bersamaan waktunya dengan honor seorang PNS?
Jawab:
Tidak bisa, lantaran honor PNS dibayarkan diawal bulan sebelum
bekerja sedangkan tunjangan profesi sesuai dengan regulasinya
bahwa tunjangan profesi berbasis kinerja sehingga tunjangan
profesi dibayarkan sehabis bekerja.
116.    Apakah guru peserta tunjangan profesi sanggup juga menerima
tunjangan khusus?
Jawab:
Bisa, lantaran tunjangan profesi diberikan lantaran keprofe-
sionalannya sedangkan tunjangan khusus diberikan sebagai
kompensasi atas kesulitan hidup ditempat bertugas.
117.    Apakah seorang guru bersertifikat pendidik guru kelas di
jenjang SD sanggup menambah jam mengajar di jenjang SMP?
Jawab:
Tidak bisa, lantaran mapel guru kelas tidak ada di jenjang SMP
sehingga tidak akan diakui mengajar mapel yang berbeda
dengan akta pendidiknya.
118.    Apakah seorang guru bersertifikat pendidik mapel
Pendidikan Jasmani dan Olah Raga di jenjang SD dapat
diakui beban kerjanya kalau mengajar mapel Pendidikan
Jasmani dan Olah Raga di jenjang SMP?
Jawab:
Beban kerjanya sanggup diakui lantaran masih dalam mapel yang
sama, asalkan ada Surat Keterangan dari Dinas Pendidikan
Setempat dan bertugas pada zona yang sama.
119 Siapa yang membayar tunjangan profesi guru mapel
umum (selain guru Pendidikan Agama) di sekolah binaan
Kementerian Agama?.

Jawab:
Semua guru yang mengajar disekolah binaan Kementerian
Agama termasuk guru mapel umum, maka tunjangan profesinya
dibayarkan oleh Kementerian Agama.
120.    Apakah guru dengan sertifikasi guru kelas di jenjang TK
diakui beban kerjanya kalau mengajar mapel guru kelas di
jenjang SD?
Jawab:
Tidak diakui lantaran guru kelas di jenjang Taman Kanak-kanak kompetensinya
berbeda dengan guru kelas di jenjang SD.
121.    Apakah yang disebut kurang bayar atau carry over dalam
tunjangan profesi?
Jawab:
Kurang bayar atau carry over yaitu tunjangan profesi guru
yang belum terbayarkan pada tahun sebelumnya (tunggakan).
Hal ini disebabkan lantaran kekurangan anggaran sehingga
tidak cukup untuk membayar tunjangan guru untuk 12 bulan.
122.    Apa solusinya kalau terjadi kurang bayar terhadap tunjangan
profesi guru?
Jawab:
Pemerintah akan mengalokasikan dana untuk membayar
kekurangan tersebut pada tahun berikutnya dan dana tersebut
akan disatukan dengan alokasi tahun berjalan yang dituangkan
dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
123.    Apakah tunjangan profesi boleh dibayarkan dengan cara
santunan pribadi (tunai) ke guru?
Jawab:
Tidak boleh, lantaran tunjangan profesi sifatnya bansos dan
harus dibayarkan melalui rekening guru.
124.    Bagaimana kalau Jumlah Jam Mengajar (JJM) linier dan tugas
komplemen guru terpenuhi, namun di informasi GTK JJM liniernya
kosong (0), apa penyebabnya?
Jawab:
Mapping rombel perlu dicek ulang oleh guru melalui operator
sekolah.
125.    Bolehkah guru dengan akta pendidik guru kelas
mengajar matapelajaran lantaran kehabisan rombongan
belajar?
Jawab:
Boleh, namun tidak berhak mendapatkan tunjangan profesi.
126.       Bagaimana dengan ratifikasi pelajaran muatan lokal?
Jawab:
Mata pelajaran muatan lokal yang diakui yaitu yang di SK kan
oleh Gubernur (sesuai dengan Permendikbud No. 79 Tahun
2014).
127.    Bagaimana proses pengusulan SKTP guru pembimbing
khusus di sekolah yang menyelenggarakan kegiatan inklusi?
Jawab:
Guru pembimbing khusus di sekolah yang menyelenggarakan
kegiatan inklusi dimasukkan sebagai guru SLB. Proses
pengusulan SKTPnya sama dengan guru yang mengajar di
sekolah reguler.
128.       Apa itu tunjangan khusus?
Jawab:
Tunjangan khusus yaitu tunjangan yang diberikan kepada
guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi
dalam melaksanakan kiprah di kawasan khusus.
129.       Apakah kriteria guru peserta tunjangan khusus?
Jawab:
a. Guru yang bertugas di kawasan khusus, yang daerahnya
ditetapkan oleh Menteri dan/atau surat rekomendasi
Menteri yang menangani bidang desa, pembangunan
kawasan tertinggal, dan transmigrasi
b. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan
(NUPTK).
c.     Memiliki SK penugasan mengajar di satuan pendidikan
pada kawasan khusus yang dikeluarkan oleh kepala dinas
pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
130.    Apakah semua guru yang memenuhi persyaratan dapat
mendapatkan tunjangan khusus?
Jawab:
Tidak. Tergantung kepada kuota yang tersedia yang ditetapkan
oleh Pemerintah.
131.       Berapa besaran dana untuk tunjangan khusus?
Jawab:
a. Bagi guru bukan PNS yang belum mempunyai SK Kesetaraan
Jabatan dan Pangkat mendapatkan tunjangan khusus sebesar
Rp. 1.500.000,- per bulan.
b. Bagi guru bukan PNS yang sudah mempunyai SK Kesetaraan
Jabatan dan Pangkat mendapatkan tunjangan khusus setara
dengan nominal 1 kali honor pokok PNS sesuai SK Kesetaraan
Jabatan dan Pangkat.
c.     Bagi guru PNS mendapatkan tunjangan khusus setara dengan
nominal 1 kali honor pokok.
132.    Selain melalui layanan internet, apakah Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai sentra layanan di
kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk
melayani guru-guru yang tiba ke kantor pusat?

Jawab :
Ya, Kementerian menyediakan unit layanan terpadu termasuk
untuk layanan tunjangan di gedung C lantai 1, Jl. Sudirman
Senayan Jakarta.
Kontak Unit Layanan Terpadu Kemdikbud:
Telepon
SMS
Email
(021) 57903020
0811976929

0 Response to "Permasalahan Pembayaran Pertolongan Profesi Guru"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel