-->

Tanya Jawab Perihal Pemberian Profesi Guru

56.      Apakah tunjangan profesi?
Jawab :
Tunjangan profesi guru yakni tunjangan yang diberikan kepada
guru sebagai penghargaan atas profesionalitasnya, apabila telah
mempunyai akta pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan profesi guru yakni tunjangan yang diberikan kepada Tanya Jawab Tentang Tunjangan Profesi Guru

57.      Apa tujuan pinjaman tunjangan profesi?
Jawab :
1) Memberi penghargaan kepada guru sebagai tenaga
profesional dalam melakukan sistem pendidikan
nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2) Mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi
guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu
pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan
yang bermutu.
58.      Siapa saja yang menerima tunjangan profesi?
Jawab :
Tunjangan profesi diberikan kepada:
a.     Guru;
b.     Guru yang diberi kiprah sebagai kepala satuan pendidikan;
c.     Guru yang menerima kiprah tambahan;
d.     Pengawas sekolah.
59.      Apakah hanya guru yang berstatus guru PNS saja yang
mendapatkan tunjangan profesi guru?
Jawab :
Tidak, tunjangan profesi diberikan kepada guru, baik yang
berstatus PNS maupun bukan PNS, apabila telah memenuhi
persyaratan akseptor tunjangan profesi.
60.      Apakah guru madrasah juga mendapatkan tunjangan profesi?
Jawab :
Ya, guru madrasah berhak mendapatkan tunjangan profesi
apabila memenuhi persyaratan akseptor tunjangan profesi,
yang disalurkan melalui Kementerian Agama sesuai dengan
kewenangannya.
61.      Apakah kepala sekolah diberikan tunjangan profesi?
Jawab :
Ya, Kepala sekolah diberikan tunjangan profesi sama halnya
dengan guru, alasannya yakni kepala sekolah yakni guru yang diberi
kiprah sebagai kepala sekolah.
62.      Apakah pengawas sekolah diberikan tunjangan profesi?
Jawab :
Ya, Pengawas sekolah tetap diberikan tunjangan profesi sampai
paling usang 2 (dua) tahun semenjak Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2017 perihal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru diundangkan (2 Juni
2017). Selanjutnya pengawas satuan pendidikan akan diberikan
tunjangan profesi sebagai pengawas satuan pendidikan.
63.      Apa persyaratan untuk mendapatkan tunjangan profesi?
Jawab :
Persyaratan untuk mendapatkan tunjangan profesi sesuai
dengan PP Nomor 19 Tahun 2017 perihal Perubahan Atas PP
Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru, yaitu :
a)     memiliki 1 (satu) atau lebih Sertifikat Pendidik;
b)     memiliki nomor pendaftaran guru;
c)     memenuhi beban kerja;
d)    aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran dan/atau
guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan
peruntukan akta pendidik yang dimiliki;
e)     berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
f)     tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan
pendidikan tempat bertugas;
g)     memiliki nilai hasil evaluasi kinerja minimal baik; dan
h)     mengajar di kelas sesuai rasio guru dan siswa.
64.       Apabila guru mempunyai lebih dari 1 (satu) akta pendidik
dan mengajar beberapa mata pelajaran, apakah berhak
mendapatkan 2 (dua) tunjangan profesi?
Jawab :
Tidak, alasannya yakni guru yang mempunyai lebih dari 1 (satu) sertifikat
pendidik dan/atau mengajar lebih dari 1 (satu) mata pelajaran
hanya berhak menerima 1 (satu) tunjangan profesi.
65.       Kapan tunjangan profesi pertama kali diberikan kepada
seorang guru?
Jawab :
Apabila guru tersebut sudah mempunyai akta pendidik
dan mendapatkan NRG dari Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, serta memenuhi persyaratan lainnya. Tunjangan
profesi diberikan terhitung mulai bulan Januari tahun anggaran
berikutnya sesuai dengan SK tunjangan profesi.
66.       Kapan tunjangan profesi diberikan kepada seorang guru?
Jawab :
Tunjangan profesi diberikan kepada guru setiap triwulan
apabila guru tersebut telah mempunyai SK tunjangan profesi dan
persyaratan lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
67.       Siapa yang membayarkan tunjangan profesi guru?
Jawab :
a.     bagi guru pada sekolah yang status kepegawaiannya guru
PNSD, tunjangan profesi dibayarkan oleh pemerintah
tempat sesuai dengan kewenangannya.
b.                bagi guru pada sekolah yang status kepegawaiannya
yakni guru bukan PNS, tunjangan profesinya dibayarkan
oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
c.     bagi guru madrasah, baik berstatus PNS dan bukan PNS
dibayarkan oleh Kementerian Agama.
68.      Berapa besaran tunjangan profesi bagi guru PNS?
Jawab :
Sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru,
tunjangan profesi diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji
pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah tempat pada
tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
69.      Berapa besaran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS?
Jawab :
a. Bagi guru bukan PNS yang telah mempunyai SK Penyetaraan
diberikan setara honor pokok pegawai negeri sipil sesuai
dengan yang tertera pada SK Penyetaraan.
b. bagi guru bukan PNS yang belum mempunyai SK Penyetaraan
diberikan sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus
ribu rupiah) setiap bulan.
70.      Apakah tunjangan profesi dikenakan pajak penghasilan?
Jawab :
Ya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
71.      Apakah tunjangan profesi sanggup dibatalkan pembayarannya?
Jawab :
Ya, tunjangan profesi sanggup dibatalkan pembayarannya apabila:
a)     data dan gosip yang dipakai untuk memenuhi
persyaratan melanggar hukum;
b)    memperoleh akta pendidik yang tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
72.      Apa yang harus dilakukan guru apabila mendapatkan tunjangan
profesi yang bukan haknya?
Jawab :
1. Bagi guru PNS, guru wajib mengembalikan tunjangan profesi
ke kas tempat sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan;
2. Bagi guru bukan PNS, guru wajib mengembalikan
tunjangan profesi ke kas negara sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan
73.      Apakah tunjangan profesi sanggup tidak boleh dan kapan
dihentikannya?
Jawab :
Ya, tunjangan profesi sanggup tidak boleh dan kapan dihentikan
apabila :
a) meninggal dunia, maka penghentian pembayarannya
dilakukan pada bulan berikutnya;
b) mencapai batas usia 60 tahun, maka penghentian
pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya;
c)     bagi guru bukan PNS yang diangkat menjadi calon PNS
maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan
berkenaan dan pembayaran tunjangan profesi selanjutnya
akan dibayarkan oleh pemerintah daerah;
d)    mengundurkan diri atas undangan sendiri, maka
penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan
berkenaan;
e)     dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki
kekuatan aturan tetap, maka penghentian pembayarannya
dilakukan pada bulan berkenaan;
f)     mendapat kiprah belajar, maka penghentian pembayarannya
dilakukan pada bulan berjalan; dan/atau
g)    tidak melakukan tugas/meninggalkan kiprah mengajar
tanpa alasan yang sanggup dipertanggungjawabkan paling
banyak 3 (tiga) hari berturut-turut atau kumulatif 5 (lima) 
hari dalam satu bulan, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berjalan.
74.      Bagaimana kalau SK Penyetaraan bagi Guru Bukan PNS sudah
diakui di dalam database Biro SDM namun pembayaran
tunjangan profesinya belum sesuai dengan SK Penyetaraan
tersebut?
Jawab:
Apabila pembayaran tunjangan profesi belum sesuai dengan
SK Penyetaraan, guru sanggup melaporkan ke ULT (Unit Layanan
Terpadu) Kemdikbud untuk perubahan data.

0 Response to "Tanya Jawab Perihal Pemberian Profesi Guru"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel