-->

Tanya Jawab Perihal Surat Keputusan Pinjaman Profesi (Sktp)

56.       Siapa yang menerbitkan SK Penerima Tunjangan Profesi?
Jawab :
SK Penerima Tunjangan Profesi diterbitkan oleh Direktorat
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan a.n. Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan.
Siapa yang menerbitkan SK Penerima Tunjangan Profesi Tanya Jawab Tentang Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)


57.       Kapan SKTP diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan?
Jawab :
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menerbitkan
SKTP 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau setiap semester,
menurut tawaran dari dinas pendidikan sesuai dengan
kewenangannya, sehabis dilakukan verifikasi dan validasi data
guru calon peserta pertolongan profesi, dengan rincian sebagai
berikut :
1) SKTP Tahap 1 (satu) terbit dimulai pada bulan Maret pada
tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran tunjangan
profesi semester I pada bulan Januari hingga dengan bulan
Juni (6 bulan) tahun berjalan; dan
2) SKTP tahap 2 (dua) terbit dimulai pada bulan September
pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran
pertolongan profesi semester II pada bulan Juli sampai
dengan bulan Desember (6 bulan) tahun berjalan.

0 Response to "Tanya Jawab Perihal Surat Keputusan Pinjaman Profesi (Sktp)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel