Tanya Jawab Perihal Surat Keputusan Pinjaman Profesi (Sktp)
Jawab :
SK Penerima Tunjangan Profesi diterbitkan oleh Direktorat
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan a.n. Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan.
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan a.n. Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan.
Jawab :
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menerbitkan
SKTP 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau setiap semester,
menurut tawaran dari dinas pendidikan sesuai dengan
kewenangannya, sehabis dilakukan verifikasi dan validasi data
guru calon peserta pertolongan profesi, dengan rincian sebagai
berikut :
SKTP 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau setiap semester,
menurut tawaran dari dinas pendidikan sesuai dengan
kewenangannya, sehabis dilakukan verifikasi dan validasi data
guru calon peserta pertolongan profesi, dengan rincian sebagai
berikut :
1) SKTP Tahap 1 (satu) terbit dimulai pada bulan Maret pada
tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran tunjangan
profesi semester I pada bulan Januari hingga dengan bulan
Juni (6 bulan) tahun berjalan; dan
tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran tunjangan
profesi semester I pada bulan Januari hingga dengan bulan
Juni (6 bulan) tahun berjalan; dan
2) SKTP tahap 2 (dua) terbit dimulai pada bulan September
pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran
pertolongan profesi semester II pada bulan Juli sampai
dengan bulan Desember (6 bulan) tahun berjalan.
pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran
pertolongan profesi semester II pada bulan Juli sampai
dengan bulan Desember (6 bulan) tahun berjalan.
0 Response to "Tanya Jawab Perihal Surat Keputusan Pinjaman Profesi (Sktp)"
Post a Comment