UNDANG-UNDANG (UU) NOMOR 17 TAHUN 2019 TENTANG SUMBER DAYA AIR
Undang-Undang - UU Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air,
diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa air merupakan kebutuhan dasar hidup
manusia yang dikaruniakan oleh Tuhan Yang Maha Esa bagi seluruh bangsa Indonesia;
b) bahwa air sebagai bogian dari sumber daya air merupakan cabang produksi
penting dan menguasai hajat hidup orang banyak yang dikuasai oleh negara untuk
dipergunakan
0 Response to "UNDANG-UNDANG (UU) NOMOR 17 TAHUN 2019 TENTANG SUMBER DAYA AIR "
Post a Comment