-->

PELAMAR CPNS 2019 BISA MENGGUNAKAN HASIL SKD TAHUN 2018 APABILA HASIL SKD TERSEBUT SUDAH MEMENUHI NILAI AMBANG BATAS










Pelamar CPNS 2019 bisa
menggunakan hasil SKD Tahun 2018 apabila hasil SKD tersebut sudah memenuhi
nilai ambang batas serta kualifikasi pendidikan yang digunakan sesuai atau sama.  Ketentuan ini Sesuai Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 23
Tahun 2019 Tentang Kriteria Penetepan Kebutuhan Pegawai Negeri (PNS) Sipil dan
Pelaksanaan

0 Response to "PELAMAR CPNS 2019 BISA MENGGUNAKAN HASIL SKD TAHUN 2018 APABILA HASIL SKD TERSEBUT SUDAH MEMENUHI NILAI AMBANG BATAS"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel