PERATURAN BKN NOMOR 26 TAHUN 2019 TENTANG PEMBINAAN PENYELENGGARA PENILAIAN KOMPETENSI PNS
Peraturan
BKN Nomor
26 Tahun 2019 Tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian
Kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
diterbikan dengan pertimbangan 1) bahwa untuk melaksanakan
sebagian tugas pembinaan dan penyelenggaraan penilaian
kompetensi Aparatur Sipil Negara,
perlu melakukan penilaian
kelayakan lembaga penilaian kompetensi instansi pemerintah; 2) bahwa
pengisian jabatan
0 Response to "PERATURAN BKN NOMOR 26 TAHUN 2019 TENTANG PEMBINAAN PENYELENGGARA PENILAIAN KOMPETENSI PNS "
Post a Comment