KRITERIA PENERIMA TUNJANGAN FUNGSIONAL
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan
Baca Juga
Bukan Pegawai Negeri Sipil tahun 2015 (silahkan download pada disini).
Berdasarkan
Petunjuk Teknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru Bukan Pegawai
Negeri Sipil, Besaran STF sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per
orang per bulan, dan
0 Response to "KRITERIA PENERIMA TUNJANGAN FUNGSIONAL"
Post a Comment