Tanya Jawab Perihal Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (Nuptk)
Jawab :
NUPTK kepanjangan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga
Kependidikan, dan NUPTK ini menjadi PTK ID bagi setiap Guru
maupun Tenaga Kependidikan sebagai legalitas.
Kependidikan, dan NUPTK ini menjadi PTK ID bagi setiap Guru
maupun Tenaga Kependidikan sebagai legalitas.
Jawab :
NUPTK diberikan Bagi Guru/ Pendidik dan Tenaga Kependidikan
yang sudah melaksanakan kiprah minimal 2 tahun mengajar.
yang sudah melaksanakan kiprah minimal 2 tahun mengajar.
Jawab :
NUPTK diterbitkan oleh PDSPK (Pusat Data Statistik Pendidikan
dan Kebudayaan) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
dan Kebudayaan) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Jawab:
Melakukan verval NUPTK pada Aplikasi Verval PTK PDSPK,
sesudah itu melaksanakan perbaikan data NUPTK pada SIMTUN,
dan berkoordinasi juga dengan operator dapodik sekolah,
dapodik kab/kota/provinsi maupun dapodik pusat.
sesudah itu melaksanakan perbaikan data NUPTK pada SIMTUN,
dan berkoordinasi juga dengan operator dapodik sekolah,
dapodik kab/kota/provinsi maupun dapodik pusat.
Jawab:
0 Response to "Tanya Jawab Perihal Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (Nuptk)"
Post a Comment