-->

Tanya Jawab Perihal Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (Nuptk)


1.         Apa yang dimaksud dengan NUPTK?
Jawab :
NUPTK kepanjangan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga
Kependidikan, dan NUPTK ini menjadi PTK ID bagi setiap Guru
maupun Tenaga Kependidikan sebagai legalitas.

2.         Siapa saja yang berhak untuk mendapat NUPTK?
Jawab :
NUPTK diberikan Bagi Guru/ Pendidik dan Tenaga Kependidikan
yang sudah melaksanakan kiprah minimal 2 tahun mengajar.
3.         Instansi apa yang menerbitkan NUPTK?
Jawab :
NUPTK diterbitkan oleh PDSPK (Pusat Data Statistik Pendidikan
dan Kebudayaan) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
4.         Satu (1) NUPTK dimiliki oleh dua (2) guru. Bagaimana hal
ini diperbaiki?
Jawab:
Melakukan verval NUPTK pada Aplikasi Verval PTK PDSPK,
sesudah itu melaksanakan perbaikan data NUPTK pada SIMTUN,
dan berkoordinasi juga dengan operator dapodik sekolah,
dapodik kab/kota/provinsi maupun dapodik pusat.
5.         Bagaimana alur penerbitan NUPTK?
Jawab:

Jangan lupa Baca : Proses Pengajuan dan penerbitan NUPTK Tahun 2019

0 Response to "Tanya Jawab Perihal Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (Nuptk)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel